Senin, 16 Maret 2009

tugas artikel sejauh mana peran pemerintah terhadap microfinance diindonesia

NAMA :RESTA FEBRIYANTI

NIM :0701102010028


Berbagai macam peran Pemerintah terhadap microfinance diindonesia



Pada tahun 2000 ada ratusan ribu LKM di Indonesia yang dapat digolongkan menjadi 3 bentuk. Pertama, Lembaga formal yang terdiri dari bank komersial(bisa berupa bank milik pemerintah atau bank swasta), bank pengkreditan rakyat(BPR), dan lembaga-lembaga keuangan non-bank(contohnya BKK,LPN,KURK,dan LPD). Bentuk kedua adalah lembaga-lembaga semi formal seperti koperasi simpan pinjam(KSP), lembaga swadaya masyarakat(LSM), dan beberapa proyek atau program pemerintah. Bentuk ketiga adalah LKM informal seperti pemberi pinjaman sementara(keluarga, tetangga, atau rekan kerja). Meskipun peraturan dan pengawasan untuk lembaga-lembaga tersebut sedikit berbeda, namun dapat disimpulkan bahwa bank sentral(BI), pemerintah(pada tingkat pusat dan provinsi) dan bank-bank komersial (seperti Bank BRI dan BPD) telah memainkan peranan penting dalam memfasilitasi pertumbuhan dan pembangunan LKM di Indonesia melalui peraturan-peraturan formal dan pengawasannya selain itu peran pemerintah juga memberikan pandangan –pandangan yang bermanfaat dalam menilai pengaruh peraturan formal(lembaga-lembaga formal) dan kondisi ekonomi makro terutama pada kinerja dan sustanabilitas lembaga-lembaga keuangan tersebut.

Peraturan perundang-undangan lembaga keuangan merupakan landasn hukum dan prinsip-prinsip pengaturan lembaga perantara keuangan di suatu Negara. pentingnya peran pemerintah dalam hal ini merupakan pembatasan yang dikenakan pada kegiatan lembaga perantara keuangan untuk menjamin keamanan dan keandalan sistem tersebut.ada beberapa pendekatan yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan LKM . salah satu pendekatan tersebut adalah peraturan eksternal oleh pemerintah ( dinas pengawasan ),pentingnya dinas pengawasan karena kepentingan lembaga keuangan dan kepentingan konsumen tidak sejalan, hal ini mendorong terjadinya kejahatan moral, dan karena investor/penabung individual tidak dalam posisi untuk menghakimi keandalan sebuah lembaga keuangan, informasi yang keliru, atau untuk mempengaruhi manajemennya, pihak ketiga yang imparsial diperlukan untuk mengatur dan mengendalikan kelayakan lembaga keuangan suatu Negara. Hal ini disebut pendekatan struktur perbankan bertingkat, dimana sekelompok perantara keuangan mendapatkan izin dari otoritas bank pengatur(bank sentral) untuk menyediakan layanan keuangan dan perbankan pada masyarakat.

Pengaruh peran atau program pemerintah terhadap microfinance bergatung pada pendekatan, berbagai program keuangan mikro yang dijalankan oleh pemerintah dapat menyumbang kepada atau mengganggu keberhasilan kegiatan keuangan mikro.pemerintah yang melaksanakan program keuangan mikro bersubsidi dan kurang efisien melalui layanan kesehatan,social atau bukan keungan lainnya yang dilaksanakan oleh departemen atau kementrian Negara (atau melalui sistem perbankan pemerintah) mempunyai pengaruh negative terhadap penyediaan jasa keuangan mikro secara berkelanjutan. Pemerintah seringkali memiliki sedikit atau tanpa pengalaman dengan pelaksanaan program keuangan mikro dan tidak memiliki insentif untuk mempertahankan keberlanjutan jangka panjang. Program keuangan mikro pemerintah seringkali dirasakan sebagai kesejahteraan social, daripada sebagai upaya pembangunan ekonomi. Beberapa program pemerintah tumbuh terlampau besar, tanpa dasar kelembagaan yang kuat, dan gagal berkoordinasi dengan LSM atau kelompok mandiri setempat.

Pemerintah membebaskan masyarakat miskin dari kewajiban membayar pinjaman kepada bank pemerintah dapat berpengaruh besar atas LKM sektor swasta,yang memungkinkan para peminjamnya untuk salah paham bahwa pinjaman mereka juga tidak perlu di bayar kembali. Pada umumya, baik donor maupun praktisi harus menentukan konsekuensi dari subsidi atau pengampunan hutang sekarang pada masa lampau. Satu contoh bagus dari penyelenggaraan pemerintah adalah Bank Rakyat Indonesia yang melayani pelanggan berpendapatan rendah.

Salah satu peran lain pemerintah terhadap pengembangan Microfinance di Indonesia, khususnya untuk lembaga keuangan bank adalah dengan cara mengembangkan keberadaan BPR sebagai lembaga perbankan yang mempunyai pangsa pasar sebagian besar adalah pengusaha mikro. Dari sisi jumlah dan penyebarannya, BPR tetap cukup luas melayani nasabah-nasabah di pelosok-pelosok pedesaan maupun di wilayah perkotaan. Namun demikian, jika dilihat dari volume kredit yang disalurkan masih relatif sangat kecil sekitar kurang dari 2% jika dibandingkan dengan total kredit perbankan.

Di sisi yang lain, Bank Umum yang mempunyai pendanaan relatif besar belum terlampau banyak yang menggarap sektor mikro. Hal ini dipahami karena Bank Umum mempunyai kendala jangkauan pelayanan, SDM yang terbatas dalam memahami karakteristik kredit mikro maupun orientasi bisnis bank itu sendiri. Banyak upaya telah dilakukan untuk "mempertemukan" Bank Umum dengan BPR dalam rangka menciptakan sinergi yang saling menguntungkan baik melalui linkage program, refinancing dan cara atau bentuk kerjasama lainnya. Namun, kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa kerjasama tersebut tidak selamanya dapat dilaksanakan dan masih terdapat kendala di lapangan.

Peranan keuangan mikro (microfinance) sebagai ujung tombak dalam pengentasan kemiskinan telah mendapat pengakuan secara internasional. Pengakuan tersebut tercermin dari keputusan Sidang Majelis Umum PBB ke-53 (tahun 1998) yang menetapkan tahun 2005 sebagai Tahun Kredit Mikro Internasional (TKMI). Dilanjutkan dengan Launching International Year of Microcredit 2005, di Markas Besar PBB, New York, oleh Sekjend PBB Kofi Annan, 18 November 2004.
Dengan dicanangkannya TKMI tersebut diharapkan akan dapat mendorong program pemberdayaan keuangan mikro dan usaha mikro yang berkelanjutan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Dalam pidatonya, Sekjend PBB menyatakan bahwa microfinance memegang peranan yang sangat penting dalam mengatasi kemiskinan dan membantu kaum miskin dalam mengembangkan usahanya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk kesehatan dan pendidikan bagi anak-anaknya. Oleh karena itu Sekjen PBB menyerukan agar seluruh pemerintah, lembaga keuangan, dan lembaga donor memanfaatkan pengetahuan dan pengalamannya dalam bidang kredit mikro untuk lebih menjangkau kaum miskin.
Dalam rangka keikutsetaan Indonesia dalam event internasional tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Menko Bidang Perekonomian No. Kep-41/M.Ekon/08/2004, tanggal 26 Agustus 2004, tentang Komite Nasional TMKI. Komite Nasional ini melibatkan berbagai instansi terkait seprti Menko Perekonomian, Menko Kesra, Menlu, Meneg Koperasi & UKM, Menkeu, Menperindag, dan Mendagri sebagai pengarah, dengan anggota para pejabat terkait termasuk kalangan perbankan, LSM, dan akademisi. Deputi IV Menko Perekonomian, Dipo Alam, ditunjuk sebagai Ketua Komnas, dengan dua Wakil Ketua masing-masing B.S. Kusmuljono (Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani) dan Rudjito (Direktur Utama BRI).

Tugas pokok dari Komnas ini adalah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka keikutsertaan Indonesia dalam pencanangan TKMI melalui berbagai kegiatan antara lain: bidang lomba dan penulisan; seminar dan workshop; sosialisasi, publikasi, dan acara puncak; bidang pengembangan institusi dan aturan penunjang; serta bidang dukungan pembiayaan dan sponsor.
Delegasi Indonesia dalam pencanangan TKMI tersebut terdiri dari: Deputi IV Menko Perekonomian selaku Ketua TKMI, Direktur Utama Bank BRI, Direktur Utama PT Permodalan nasional Madani (Persero), Presdir Bank Syariah Mandiri, Duta Besar Indonesia untuk PBB, Pemenang Lomba Microenteroreneurship, perwakilan Deplu dll.

Dengan pencanangan TMKI 2005 yang merupakan pengakuan terhadap pentingnya peranan keuangan mikro dalam pengentasan kemiskinan, maka diharapkan ada langkah-langkah nyata bagi pengembangan microfinance di Indonesia, antara lain perlu segera disahkannya RUU Keuangan Mikro dan RUU Lembaga Penjaminan Kredit.

Jumlah pelaku usaha mikro yang sangat besar merupakan pasar yang potensial bagi LKM, sehingga hubungan yang terjalin di antara mereka diharapkan mampu menumbuhkan sinergi yang positif untuk bersama-sama mendorong tumbuhnya perekonomian rakyat. Untuk itu, LKM diharapkan bisa lebih mengoptimalkan peranannya dalam melakukan fungsi intermediasi bagi para pelaku usaha mikro.

Sebagai tindak lanjut dari peluncuran TKMI di New York itu, maka pada pertengahan Januari 2005 Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono melakukan peluncuran TKMI di Istana Negara, Jakarta, sebagai bukti besarnya perhatian dan komitmen Pemerintah RI terhadap pengembangan keuangan mikro di tanah air.
(sumber: Google Oleh Asri Al Jufri )
*) Penulis adalah Staf Bagian Komunikasi Perusahaan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)



Contoh lainnya peran pemerintah terhadap LKM di wilayah NAD yaitu Sebanyak 155 pengusaha kecil di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam mendapat kucuran kredit usaha rakyat sebesar Rp 26,1 miliar dari Bank Negara Indonesia.

BNI KUR merupakan produk kredit bank dengan plafon hingga Rp 500 juta untuk usaha kecil yang feasible, namun belum bankable. Pembiayaan mendapat fasilitas penjaminan dari perusahaan penjamin yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia dan Perum Sarana Pengembangan Usaha.

Kredit itu dikucurkan bersamaan dengan agenda Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kunjungan ke Aceh, Senin 23 Februari 2009 ini. BNI menyerahkan kredit usaha rakyat kepada tiga perwakilan usaha kecil, yakni Irfan Yunus (usaha bengkel), Abdul Halim (usaha kue), dan Azimar (pedagang souvenir).

Direktur Usaha Kecil, Menengah dan Syariah BNI Achmad Baiquni mengatakan, penyaluran kredit usaha kecil ini merupakan bentuk keseriusan ban dalam membantu pemerintah memberdayakan usaha kecil sekaligus untuk meningkatkan porsi kredit segmen usaha kecil dan menengah. "Kami berharap fasilitas kredit ini juga menjadi salah satu rangsangan bagi pengembangan perekonomian daerah di Nanggroe Aceh Darussalam dengan berbasis pada pengembangan usaha kecil dan pemberdayaan wirausahawan baru," katanya.

Bank menyalurkan KUR dengan tiga pola penyaluran, yaitu disalurkan langsung kepada debitor, koperasi, dan perusahaan inti untuk usaha plasma/binaan. Hingga akhir Januari 2009, bank telah menyalurkan KUR sebesar Rp 1,16 triliun kepada 8.896 usaha kecil di seluruh Indonesia.

Pengusaha kecil ini terdiri dari beberapa sektor usaha, yaitu sektor perdagangan dan rumah makan (77 persen), sektor pertanian dan sarana pertanian (10,1 persen), sektor jasa 5,9 persen, industri pengolahan (4,8 persen), sektor konstruksi (1,0 persen) dan sisanya
untuk sektor-sektor lainnya.(sumber : VIVAnews)

Kamis, 12 Maret 2009

Tugas Review Chapter Memahami Konteks Negara

NAMA : RESTA FEBRIYANTI

NIM : 0701102010028



Dalam memahami konteks Negara lingkungan politik dan ekonomi menyeluruh dari suatu Negara mempengaruhi bagaimana keuangan mikro disediakan. kebijakan ekonomi dan sosial dari pemerintah, serta tingkat pembangunan sector keuangan, mempengaruhi lembaga keuangan mikro dalam menyampaikan jasa keuangan bagi masyarakat miskin.memahami semua factor ini dan pengaruh mereka terhadap keuanagn mikro dikenal sebagai pemahaman konteks Negara. Proses ini mengajukan petanyaan sebagai berikut:

· Siapa saja pemasok jasa keuangan?produk dan jasa apa saja yang mereka tawarkan?peran apa saja yang dimainkan oleh pemerintah dan donor dalam menyediakan jasa keuangan bagi masyarakat miskin?

· Bagaimana kebijakan sektor yang ada mempengaruhi penyediaan jasa keuangan, termasuk kebijakan suku bunga, amanat pemerintah bagi pembagian kredit sektoral, dan kebijakan penegakan hukum?

· Peraturan sektor keuangan bentuk apa saja yang ada, dan apakah LKM tunduk kepada peraturan ini?

· Kebijakan ekonomi dan social apa saja yang mempengaruhi penyediaan jasa keuangan dan kemampuan pengusaha mikro dalam beroperasi?



Pemasok jasa intermediasi keuangan

Sistem keuangan/financial(atau sektor keuangan,atau infrastruktur keuangan) mencakup seluruh peluang tabungan dan pembiayaan, serta norma-norma dan cara berperilaku yang berhubungan dengan semua lembaga ini beserta operasi mereka.

Penyedia jasa intermediasi keuangan terdiri dari :

1. Sektor formal

Anggaran dasar lembaga keuangan formal memperoleh pengesahan dari pemerintah dan tunduk kepada pengaturan dan pengawasan perbankan. Mereka termasuk bank pemerintah dan swasta,perusahaan asuransi,dan perusahaan pembiayaan. Contohnya :

· Bank sentral

· Bank

> Bank umum

> Bank dagang

> Bank tabungan

> Bank pedesaan

> Bank tabungan pos

> Bank tenaga kerja

> Bank koperasi

· Bank pembangunan

> Milik pemerintah

> swasta

· Lembaga bukan bank lainnya

> perusahaan pembiayaan

> lembaga pemberian kredit untuk periode tertentu

· perusahaan penyedia pinjaman untuk membangun/membeli rumah(building society)dan koperasi kredit

· Lembaga tabungan atas dasar kontrak

> dana pensiun

> perusahaan asuransi

· pasar

> saham

> obligasi

2. Sektor semi formal

Lembaga semi formal tidak di atur oleh pihak yang berwenang di bidang perbankan namun biasanya diizinkan dan diawasi oleh instansi pemerintah lainnya. Seperti koperasi kredit dan bank koperasi yang yang sering kali diawasi oleh biro yang membawahi koperasi. Contohnya:

· Koperasi simpan pinjam

· Koperasi serba guna

· Koperasi kredit

· Banques populaires

· Bank seolah-olah koperasi

· Dana tabungan karyawan

· Bank desa

· Proyek pembangunan

· Kelompok mandiri dan klub tabungan terdaftar

· Lembaga swadaya masyarakat(LSM)

3. Sektor non formal

Perantara keuangan non formal beroperai diluar struktur pengaturan dan pengawasan pemerintah. Mereka mencakup pelepas uang, pemilik rumah gadai, kelompok mandiri,dan lembaga swadaya masyarakat, serta tabungan keluarga yang menyumbang kepada usaha mikro. Contohnya:

· Asosiasi tabungan

· Gabungan asosiasi tabungan dan kredit-asosiasi tabungan dan kredit bergulir beserta variasinya

· Perusahaan keuangan non formal

> Bankir pribumi

> Perusahaan pembiayaan

> Perusahaan investasi

· Kelompok mandiri tidak terdaftar

· Pelepas uang perseorangan

> Komersial

> Bukan komersial(teman,tetangga,keluarga)

· Pedagang dan pemilik toko

· Lsm




Faktor-faktor kontekstual

1. Kebijakan sektor keuangan dan lingkungan hukum

> Pembatasan suku bunga

> Amanat pemerintah

> Penegakan hukum kontrak keuangan

2. Peraturan dan pengawasan sektor keuangan

3. Kebijakan ekonomi dan sosial

> Kemantapan ekonomi

> Tingkat kemiskinan

> Kebijakan pemerintah



Kapan LKM wajib tunduk kepada peraturan?

LKM harus tunduk kepada peraturan apabila dan ketika mereka mengerahkan tabungan deposito masyarakat. Para penabung perseorangan tidak dapat diharapkan memantau kesehatan keuangan LKM dan perlu mengandalkan pemerintah untuk melakukan hal ini. LKM juga perlu diatur bila standar kebiasaan yang baik jelas diperlukan, apakah karena tidak adanya organisasi atau lembaga yang menerapkan atau kalau ada tidak beroperasi secara efektif.

LKM juga harus diatur bila sudah mencapai ukuran dimana kegagalan mereka akan mengakibatkan konsekuensi jauh diluar pemilik dan kreditur



Lingkungan kebijakan ekonomi dan social

Setelah memeriksa pasokan jasa keuangan mikro, kebijakan sektor keuangan dan lingkungan hukum, serta persoalan pengaturan dan pengawasan, bidang terakhir untuk diperiksa dalam konteks Negara adalah lingkungan kebijakan ekonomi dan social. Kebijakan ekonomi dan social mempengaruhi baik kemampuan LKM untuk secara efektif menyediakan jasa keuangan maupun jenis kegiatan yang dijalankan oleh suatu usaha mikro.

> Kemantapan ekonomi dan pilitik

Dua ukuran yang umumnya dipertimbangkan dalam indikasi kemantapan ekonomi dan politik:

- Tingkat inflasi

- Tingkat pertumbuhan produk domestic kotor(GDP)

> Tingkat kemiskinan

Ketika meneliti konteks Negara, adalah penting bagi praktisi maupun donor untuk memahami parahnya kemiskinan di Negara dimana mereka bekerja dan mengetahui kebijakan pemerintah dan donor yang coba mengentaskan dan mengurangi kemiskinan.pemahaman mengenai tingkat kemiskinan suatu Negara membantu memperkirakan ukuran dan kebutuhan pasar potensial untuk jasa keuangan mikro dan juga dapat membantu menjelaskan atau menetapkan tujuan LKM atau donor

> Kebijakan pemerintah

Pandangan pemerintah sangat penting untuk menentukan posisi pemerintahan mengenai sektor non formal dan pengembangan usaha mikro, karena ini mempengaruhi kebijakan yang dapat mempengaruhi perilaku pengusaha mikro. Beberapa pemerintah mengakui sumbangan positif usaha mikro kepada ekonomi dan dapat secara aktif memasukkan pengembangan sektor non formal dalam rencana nasional. Namun demikan, dibanyak Negara prsoalan sektor non formal dan hubungan mereka dengankebijaksanaan pemerintahhanya mendapatkan sedikit pengertian. Sebagian kerangka kebijakan lebih menyukai sektor manufaktur besar dan berat sebelah terhadap sektor non formal dan usaha kecil.