Sabtu, 04 Juli 2009

MAKALAH KELOMPOK 9

PENAMBAHAN BIAYA PENJUALAN

PENAMBAHAN BIAYA PENJUALAN

( MURABAHAH PENJUALAN )


O

L

E

H

KELOMPOK 9

Mata Kuliah :Micro Finance

HARI /JAM : RABU / 10.40

Kelas 2

KHAIRUL HAMID HAMD 0301102010141

DHIEN SEPTIANA 0401102010073

YULIA 0701102010024

RESTA FEBRIYANTI 0701102010028






FAKULTAS EKONOMI- JURUSAN MANAJEMEN

UNIVERSITAS SYIAH KUALA

BANDA ACEH 2009








PENAMBAHAN BIAYA PENJUALAN

( MURABAHAH PENJUALAN )

A. Pendahuluan

Konsep murabahah adalah konsep pembayaran tunai atau penundaan pada penambahan biaya. Itu akan menciptakan suatu asset pada kas atau piutang murabahah. Atau Fasilitas pembiayaan untuk pembelian barang modal, peralatan usaha.

Terpisah dari penciptaan asset sebagai suatu alasan dari transaksi ini, itu akan menghasilkan pendapatan dan keuntungan seperti juga biaya dan kerugian yang disebabkan oleh asset. Dasar peraturan hukum dari transaksi murabahah adalah penjual harus menginformasikan kepada pembeli tentang biaya dan keuntungan atau kedua-duanya timbul dari barang dagangan yang dijual.

B. Tipe Dari Transaksi Murabahah

Agar menjamin legalitas dari transaksi murabahah, kontrak harus terlebih dahulu berlaku, bebas dari bunga tinggi dan setiap kerusakan barang juga harus di singkapi. Sebagai tambahan dari persyaratan ini pembeli harus juga menyikapi istilah dari penjualan apakah dalam kredit atau tunai.penjualan murabahah sama dengan penjualan produk yang dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan kontrak, issue bahwa bisa muncul disini adalah mekanisme dalam akomodasi suatu permintaan dari suatu pembelian dimana penjual itu tidak memiliki barang pada waktu tertentu. Disinilah murabahah menawarkan penerapan mekanisme pembelian. ide dari jenis transaksi adalah satu yaitu memungkinkan Kontrak para pihak untuk mendapatkan keahlian pihak lain dalam menjalankan transaksi murabahah. Biasanya pemesan pembelian adalah pihak pembeli dalam murabahah untuk pemesan pembelian dan lembaga keuangan adalah penjual dari barang dan asset yang dibeli. Dan hal ini, pihak pembeli akan menetapkan permintaannya kepada penjual untuk membeli asset dan pembentuk menjanjikan kemudian untuk membeli asset dari dia dan menjanjikan dia untuk keuntungan setelah itu.

Ada juga kasus-kasus dari situasi transaksi didalam bentuk pembatalan. Dalam bisnis perbankan, itu bukanlah sifat dari bisnis itu untuk perdagangan barang-barang. Seperti; bank itu akan secara normal meminta nasabah nya untuk bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam hal penetapan harga dan spesifikasi asset dimana nasabah dikenai bunga. Dalam kondisi ini kredit adalah alasan disamping kepemilikan aktiva.

Poin terakhir yang menjadi catatan disini adalah bahwa suatu penjualan kredit bukan salah satu dari elemen murabahah ataupun murabahah untuk pemesan pembelian. oleh karena itu transaksi murabahah dan murabahah untuk pemesan pembelian bisa menjadi salah satu konsep transaksi tunai atau kredit dalam hal pertimbangan. Poin lain yang bisa dijadikan catatan disini adalah bahwa kedua belah pihak harus memutuskan/ menyimpulkan suatu penjualan setelah harta benda dipesan untuk asset. Bagaimanapun, pemesan pembelian tidak berkewajiban untuk memutuskan penjualan. Oleh karena itu, perjanjian dari pemesan pembelian dalam murabahah untuk pembeli akan tahu tidak akan mengikat. Awalnya sarjana-sarjana syari’ah seperti juga akademi figh islam telah memutuskan peraturan ini. Seperti; pemesan pembelian mempunyai hak istimewa dari yang manapun untuk membeli atau menolaknya ketika ditawarkan kepada dia oleh pembeli.

Meskipun demikian, beberapa sarjana-sarjana syariah modern telah dikenal perjanjian didalam penjualan jenis ini sebagai pengikat untuk pemesan pembelian. dengan kata lain suatu penjualan murabahah dengan obligasi pada pihak pemesan pembelian untuk menerima kiriman harus disimpulkan. Pandangan ini telah memberi perbedaan dari penjualan murabahah untuk pemesan pembelian sebagai satu dengan obligasi/kewajiaban dan yang lainnya tanpa obligasi.

Agar bisa dimengerti, konsep murabahah untuk pesanan pembelian dengan obligasi untuk pembalian , dibawah ini ada syarat-syarat kontrak;

1. Pertama, jika pembeli menerima permintaan dari pihak yang memesan, kemudian dia akan membeli aktiva. Pembelian ini dijelaskan sebagai eksekusi timbal balik yang mengikat.

2. Kedua, pembeli menawarkan aktiva kepada yang pemesan yang sesudah itu menerima nya dengan kebaikan secara hukum mengikat janji timbal balik dan dengan yang diikuti eksekusi suatu kontrak penjualan.

3. Ketiga,uang panjar adalah istilah sebagai (urboun) atau hemish geddiah kemudian dapat diambil oleh pembeli hampir setuju dengan janji yang timbal balik tetapi sebelum pembeli membeli asset. Hamish geddiayah adalah sejumlah uang dalam advance oleh pemesan dari pembelian atas permintaan pembeli untuk memastikan kepemilikan adalah sungguh-sungguh dalam permintaannya untuk asset. Perlukah pemesan menolak untuk membeli aktiva,kerugian nyata setelah pembelian asset oleh pembeli adalah dibayar kembali dari seperti simpanan. Kemudian dalam situasi ini pembeli dapat memiliki sebuah jaminan perlindungan (‘onto’) pemesan dari sejumlah kerugian yang terjadi padanya jika pemesan menolak membelian asset.

Dalam kasus dari murabahah untuk pemesan pembelian tanpa obligasi, pemesan pembelian diminta lembaga untuk membeli suatu asset dan janji-janji untuk membelinya dikemudian dari lembaga pada suatu harga meliputi penambahan sebagai kesediaan untuk membeli. Berdasarkan ketentuaan syari’ah, penjelasan dibawah debit murabahah untuk pemesan pembelian tidak seharusnya menjadi terhubung untuk disposisi barang-barang telah dijual. Menurut aliran syariah, penjelasan utang dibawah murabahah kepada pemesan penjualan akan tidak dihubungkan pada disposisi penjualan produk apakah hasil penjualan positif ataupun negatif.

Dengan kata lain pemesan tidak diwajibkan untuk menyelesaikan hutang kalau asset mereka sendiri menjanjikan sebagai tambahan jaminan untuk hutang ini. Hal lain yang harus dicatat disini adalah bahwa berkurangnya nilai dari asset tidak akan menjadi dasar kebenaran untuk sering tertundanya cicilan dari suatu hutang yang seharusnya untuk dibayar.

C. PEMAHAMAN ASPEK LAPORAN AKUNTANSI DARI PEMBIAYAAN MURABAHAH

Dalam hal menilai bagusnya sebuah saran pelayanan yang bermanfaat pada konsep ini dan mekanismenya. Satu yang harus dipahami dalam membuat laporan akuntansi yaitu meliputi transaksi pembiayaan murabahah. Ada beberapa metode yang digunakan untuk mengukur penerimaan murabahah pada akhir periode keuangan. Ada juga beberapa metode yang digunakan untuk memperoleh keuntungan dari pembiayaan murabahah. Mari kita lihat beberapa metode tersebut pada akhir pembahasan dan cobalah untuk menentukan point yang terbaik.

D. PENILAIAN KETERSEDIAAN ASSET UNTUK PEMBIAYAAN MURABAHAH

Ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk mengukur asset. Penggunaan dari metode pengukuran lainnya yang biaya historis kemungkinan tidak relevant atau diandalkan dalam kasus murabahah untuk memesan pembelian dengan obligasi. Alasannya hanya karena pembeli tidak mampu untuk menjual barang pada harga yang lebih rendah sebagaimana yang diperoleh untuk penjualan murabahah kepada pemesan pembeliaan ataupun sebaliknya kerugian mendatang. Malahan penggunaan metode pengukuran biaya historis asset ini untuk murabahah pada pemesan pembelian tanpa kewajiban kemungkinan tidak memberikan informasi yang relevant pada penggunaan laporan akuntansi. Pembeli dapat mengenal resiko yang sedang terjadi untuk menjual barang dalam jumlah yang sama atau lebih dari biaya sebagaimana yang ada. Kemudian ketika pemesan barang berhadapan dengan situasi, penggunaan metode realisasi atau nilai tunai ekuivalen diharapkan untuk memberi informasi yang bermanfaat untuk pengguna laporan keuangan pada keputusan yang mereka buat.

E. PENILAIAN PENERIMAAN MURABAHAH

Paling sedikit terdapat lima pendekatan yang tersedia untuk mengukur tingkat penerimaan murabahah pada akhir periode keuangan.

· Penerimaan murabahah dapat di ukur pada nilai tunai ekuivalen yang hanya digunakan dengan mengambil sejumlah hutang yang seharusnya untuk klien lebih sedikit ketentuan untuk sangsi utangnya.

· Penerimaan murabahah dapat juga diukur pada nilai buku, yang jumlah diperlukan dari klien tanpa perlu menyediakan beberapa penyisihan untuk sangsi utang. Pada kasus ini kerugian yang timbul dari ketidaktersediaan yang bisa dikenali pada waktu kejadian yang di jamin tersedianya tetapi tidak mungkin terjadi.

· Penerimaan murabahah dapat juga diukur pada nilai buku dan sangsi utang yang menyenangkan didalam sebuah penyisihan umum untuk investasi beresiko.

· Penerimaan murabahah dapat juga diukur pada nilai buku setelah penyisihan dari sangsi utang.

· Penerimaan murabahah dapat juga diukur pada nilai buku tanpa penyisihan, bagaimanapun beberapa evaluasi metode yang digunakan dapat ditutupi sebagai kebijakan akuntansi yang diterima untuk penilaian yang direncanakan.

Nilai tunai ekuivalen merupakan metode yang paling disukai dari penerimaan murabahah seharusnya untuk berbagai alasan seperti gambaran kesetiaan dan nilai tanding dengan biaya seperti juga informasi yang relevan.

F. PENGENALAN PENDAPATAN

Paling sedikit terdapat tiga pendekatan yang tersedia untuk mengetahui keuntungan dari penjualan murabahah pada pembayaran yang tertunda atau yang akan diselesaikan pada sekali pembayaran diwaktu yang akan datang.

· Profit dapat dikenal pada point penjualan murabahah

· Profit dapat dikenal pada waktu penerimaan uang tunai sebagai salah satu bagian atau penyelesaian pembayaran untuk penjualan murabahah

· Profit dapat dialokasikan lebih pada tujuan transaksi yang menutup aliran dan periode keuangan yang akan datang dari transaksi.

Pada pesanan untuk menyediakan lebih dapat dipercaya dan informasi yang relevant untuk para pengguna informasi laporan., alokasi profit mendatang dapat lebih disukai. Laporan akuntansi juga dapat digunakan untuk kredit penjualan, yang dibayar dengan menyicil selama periode keuangan yang akan datang.

Pada akhir pembahasan terdapat alternative yang berfaedah untuk mengenali profit dari penjualan murabahah sebagaimana disebutkan diatas:

· Pada waktu penjualan barang

· Pada waktu ketika cicilan jatuh hak

· Pada waktu penerimaan cicilan

· Pada waktu penerimaan semua cicilan

· Pada waktu perbaikan total biaya

Bagaimanapun juga pemilihan metode lebih dapat disukai dan dapat diandalkan pada dasar akuntansi dalam penggunaan atau penerimaan untuk mengenali keuntungan dengan sebuah bisnis yang benar-benar ada.

G. TAMBAHAN BAHAN LAIN

1. Landasan Hukuman.

a. AL-Qur’an“dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”(Al-Baqarah[2]:275) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” (an-Nisa [4]:29)

b. Al-Hadis Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rosulullah SAW bersabda “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majjah).

c. Fatwa Dewan Syari’ah NasionalNomor 4/ DSN-MUI IV/ 2000 tanggal 1 April 2000 tentang Murabahah,Nomor 13/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah,Nomor 16/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Diskon Dalam Murabahah,Nomor 17/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, danNomor 23/ DSN-MUI/ III/ 2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah.Berdasarkan fatwa-fatwa tersebut, Bank Indonesia mengatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia atau Surat Edaran Bank Indonesia, seperti tentang kolektibilitas dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI). Sesuai UU No.10/1998 tentang perubahan UU No.7 tentang Perbankan dalam penjelasan pasal 6 huruf m dijelaskan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengatur kegiatan usaha Bank Syari’ah adalah Bank Indonesia.

2. Syarat Bai’ al-Murabahah

1. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah
2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang diterapkan
3. Kontrak harus bebas dari riba
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya bila pembelian dilakukan secara hutang.Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d), tau (e) tidak dipenuhi, maka pembeli memiliki pilihan untuk :melanjutkan pembelian seperti apa adanya kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual membatalkan kontrak.

3. Rukun Bai’al-Murabahah

Rukun bai’ al-Murabahah pada intinya sama dengan rukun jual beli :

A .Menurut madzhab Hanafi, rukun jual beli antara lain:

Iijab dan Qobul yang menunjukan adanya pertukaran atau kegiatan saling memberi yang menempati kedudukan ijab dan qobul itu

B.Menurut jumhur Ulama,

Rukun jual beli ada 4 antara lain:

1. Orang yang penjual

2. Orangyang membeli

3. Sighat

4. Barang atau sesuatu yang diakadkan.

4. Jenis Bai’ al-Murabahaha.

1. Murabahah tanpa pesanan

2. Murabahah berdasarkan pesanan

5. Bai’ al-Murabahah dalam Fiqh

Seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa bai’ al-Murabahah memerlukan tiga pihak, yaitu nasabah sebagai pihak yang ingin membeli barang; bank atau sohibul mal sebagai pembiaya atas barang yang akan dibelikannya kepada asabah; dan produsen atau pihak penjual barang.Jika dianalogikan maka, ada tiga pihak, yaitu A, B, dan C, dalam suatu penjualan murabahah. A meminta B untuk membeli beberapabarang untuk A. B tidak memiliki barang yang dimaksud tetapi ia berjanji untuk pembelikannya dari pihak ketiga, yaitu C. B adalah perantara, dan kontrak murabahah adalah antara A dan B.Kontrak Murabahah didefinisikan sebagai “penjualan suatu komoditas dengan harga yang si penjual (B) telah membelinya dengan harga asli, ditambah dengan sekian laba yang diketahui oleh si penjual (B) dan si pembeli (A)”. Sejak kemunculannya dalam fiqh, kontrak murabahah tampaknya telah digunakan murni untuk tujuan dagang.

Udvitch menyatakan bahwa murabahah adalah suatu bentuk jual beli dengan komisi, dimana biasanya si pembeli ditak dapat memperoleh barang yang diinginkan kecuali lewat perantara, atau ketika pembeli tidak mau susah-susah mendapatkannya sendiri, sehingga ia mencari jasa seorang perantara.Al-Qur’an tidak pernah secara langsung membicarakan tentang murabahah meski ada sejumlah acuan tentang jual beli, laba rugi, dan perdagangan, demikian pula tidak ada hadis yang membicarakan langsung tentang murabahah.Meurut Malik dan Syafi’i mengatakan bahwa jual beli murabahah adalah halal tidak memperkuat pendapat mereka dengan satu hadispun.Al-Kaff seorang kritikus murabahah kotemporer menyimpulkan bahwa murabahah adalah salah satu jenis jual beli yang tidak dikenal pada zaman Nabi atau para ahabat.9Mengingat tidak ada rujukan baik didalam aL-Qur’an ataupun Hadis Shohih yang diterima umum, para fuqoha harus mambenarkan murabahah dengan dasar yang lain. Faqih madzhab Hanafi, Marghiani (w.593/1197) membenarkan keabsahan murabahah berdasarkan bahwa “syarat-syarat yang penting bagi keabsahan suatu jual beli ada dalam murabahah dan juga karena orang memerlukannya”. Faqih dari madzhab Syafi’i, Nawawi (w.676/1277) cukup menyatakan : “murabahah adalah boleh tanpa ada penolakan sedikitpun.
Pada dasarnya, semua bentuk kegiatan muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.Sedangkan aturan-aturan tentang murabahah tercantum dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.4/DSN-MUI/IV/2000 yaitu (DSN, 2000:25-29)
Tentang:Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ahKetentuan Murabahah kepada Nasabah Jaminan dalamMurabahahHutang dalam MurabahahPenundaan Pembayaran dalam MurabahahBangkrut dalam Murabahah11Selain itu, dalam murabahah juga terdapat hal-hal yang harus atau wajib untuk dijelaskan. Hal itu demi untuk kelancaran jual beli agar tidak ada enyesalannantinya.Jual beli secara murabahah dan tauliyah adalah jual beli secara aman (kepercayaan) karena pembeli mempercayai perkataan penjual tentang harga pertama tanpa ada bukti atau sumpah, sehingga harus terhindar dari khianat dan prasangka buruk.Firman Alloh dalam QS. Al-Anfal [8]:27“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”Apabila barang yang ada ditangan penjual atau pembeli cacat, lalu ia hendak menjualnya secara murabahah maka ada beberapa hal yag harus diperhatikan, yaitu :Jika cacat yang ada pada barang terjadi atas kehendak aatas manusia maka ia diperbolehkan menjualnya dengan harga utuh tanpa menjelaskan barang yang cacatZufar dan sebagian besar Ulama mengatakan bahwa brang yang cacat tidak boleh dijual secara murabahah kecuali jika sipenjual menjelaskan cacat tersebutJika cacat tersebut hasil perbuatan pembeli atau orang lain, maka tidak boleh dijual secara murabahah sampai ada penjelasanJika terdapat unsur tambahan pada barang yang dijual seperti anak, buah, bulu, dan susu maka tidak boleh menjual secara murabahah sampai ada penjelasanJika tanah yang dijual itu digarap maka boleh dijual tanpa ada penjelasan karena nsur tambahan yang bukan pemekaran dari barang tersebut bukan termasuk barang dagangan.
Jika si A membeli dari seseorang dengan piutangnya yag wajib dibayar orang tersebut, boleh menjualnya secara murabahah tanpa penjelasan.12Dalam Islam, perdagangan dan perniagaan selalu dikaitkan dengan nilai-nilai moral, sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan engan kebajikan tidaklah berjalan secara Islami.Bai’ al-Murabahah dalam PerbankanBank-bank Islam umumnya mengadopsi murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelain barang meskipun mungkin nasabah tidak memiliki uang untuk membayar. Murabahah sebagaimana yang digunakan dalam perbankan Islam, prinsipnya didasarkan pada dua elemen pokok : harga beli serta biaya yang terakait serta esepakatan atas mark up (laba).Ciri dasar kontrak murabahah sebagai berikut :1.Si pembeli harus memiliki pengetahuan tentang biaya-biaya terkait dan tentang harga asli barang dan atas laba harus ditetapkan dalam persentase dari total harga plus biaya-biaya2.Apa yang dijual adalah barang atau komoditas dan dibayar dengan uang3.Apa yang diperjualbelikan harus ada dan dimiliki oleh si penjual, dan si penjual harus mampu menyarahkan barang itu ada si pembeli4.Pembayarannya ditangguhkanBank-bank Islam pada umumnya telah menggunakan murabahah sebagai metode pembiayaan mereka yang utama meliputi kira-kira 75% dari total kekayaan mereka. Di Pakistan(sejak 1984) pembiayaan muabahah mencapai 7% dari total pembiayaan dalam investasi deposito PLS. Dalam kasus Dubai Islamic Bank (1989) mencapai 82% dari total pembiayaan. Bahkan bagi Islamic Development Bank (IDB) selama lebih dari 10 tahun periode pembiayaan, 73%nya adalah murabahah, yaitu dalam embiayaan dagang luar negeri.13Murabahah Kepada Pemesan Pembelian (KPP) umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri seperti Letter of Credits (LC). Skema ini paling banyak digunakan krena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang biasa transaksi dengan duniaperbankan pada umumnya.14Sejumlah alasan diajukan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi perbankan Islam:Murabahah adalah suatu mekanisme investasi jangka pendek dan dibandingakn dengan system PLS cukup memudahkan
Mark up dala muarabahah dapat ditetapkan sedemiakian rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi saingan bank-ank IslamMurabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendatan dari bisnis dengan sistem PLSMurabahah tidak memungkinkan Bank-bank Islam untuk mencapuri manajemen bisnis karena bank bukan mitra si nasabah sebab hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan antara kreditur dan debitur.15Dalam dunia bisnis, setiap penjualan atau pembelian barang pastilah ada manfaat atau resiko yang harus diantisipasi. Manfaat itu dapat dirasakan oleh pihak penjual dan pembeli barang tersebut. Begitu pula resiko yang ditanggungnya jika ada ketidak sesuaian atau penyesalan terhadap baranag tersebut. Oleh karena itu, sebagai orang yang antisipatif, maka kita harus selalu waspada akan hal-hal yang tidak diinginkan atau kemungkinan resiko-resiko yang terjadi.Bai’ al-Murabahah memberi banyak manfaat pada Bank Syari’ah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu sistem bai’al-Murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di Bank Syari’ah.
Teknik Perbankan1.Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual barang adalah harga beli bank dari produsen (penjual/toko) ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
2.harga barang dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati maka tidak dapat berubah selama berlaku akad. Dalam perbankan, murabahah lazimya dilakukan dengan cara embayaran cicilan (bitsaman ajil) atau angsuran.3.dalam transaksi ini, bila sudah ada barang diserahkan segera kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.16 Skema Bai’ al-Murabahah.

KESIMPULAN

1. Konsep murabahah adalah konsep pembayaran tunai atau penundaan pada penambahan biaya. Itu akan menciptakan suatu asset pada kas atau piutang murabahah. Atau Fasilitas pembiayaan untuk pembelian barang modal, peralatan usaha.

2. Penjual harus menginformasikan kepada pembeli tentang biaya dan keuntungan atau kedua-duanya timbul dari barang dagangan yang dijual.

3. Tipe Transaksi Murabahah memungkinkan contrak para pihak untuk mendapatkan keahlian pihak lain dalam menjalankan transaksi murabahah.

4. Point point terpenting dalam konsep Murabah ini :

· Kontrak Harus Lebih dahulu berlaku

· Bebas dari bunga yang tinggi

· Setiap Kerusakan barang harus disikapi

· Pembeli harus menyikapi apakan penjualan secara kredit atau secara tunai.

DAFTAR PUSTAKA

Ascarya (2007). Akad & Produk Bank Syariah . PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta

Adenazkey.( 2008) http://adenazkey17.blogspot.com/2008/12/makalah-murabahah.html. Di akses 30 April 2009 14:30 Wib.

HASIL SURVEI MICRO FINANCE BQ BINA INSAN MANDIRI

Kuliah Introduction Micro Finance

Nama :RESTA FEBRIYANTI
Nim : 0301102010141
Jurusan : EKM - Reguler
Hari /Jam : Rabu / 10.40 Ruang : 21 Kelas : 2

HASIL SURVEI MICRO FINANCE

BQ BINA INSAN MANDIRI

D

I

S

U

S

U

N

OLEH:

KELOMPOK 9

KHAIRUL HAMID HAMD 0301102010141

DHIEN SEPTIANA 0401102010073

YULIA 0701102010024

RESTA FEBRIYANTI 0701102010028



FAKULTAS EKONOMI

JURASAN MANAJEMEN

UNIVERSITAS SYIAH KUALA

DARUSSALAM-BANDA ACEH

2008







BAB I

PENDAHULUAN

Berbicara mengenai‎ pertumbuhan‎ sektor jasa keuangan, tidak terlepas‎ dan dukungan pemerintah dan LSM. Mereka begitu‎ antusias‎ untuk menumbuhkan sektor‎ tersebut khususnya Lembaga Keuangan Mikro Syariah. LKMS merupakan sebuah institusi yang memiliki tujuan dan Keberpihakan terhadap masyarakat mikro dan kecil dalam bidang bantuan permodalan. Dengan tumbuhnya LKMS diharapkan sektor‎ ekonomi mikro nantinya bisa tumbuh dan mengangkat tingkal kesejahteraan masyarakat khususnya yang menjadi‎ korban bencana alam baik langsung maupun tidak langsung.

Peranan LKMS di atas, juga‎ dilakukan oleh Koperasi Syariah Bina Insan Mandiri. Sebagai LKMS yang diinisiasi oleh Dompet Dhuafa Republika, tentu saja peran sosial‎ dan bisnis harus menjadi tujuan utama berdirinya opsyah Bima. Satu tahun sudah, Kopsyah Bima berdiri dan sejak itu pula perkembangan, baik aktivitas ekonomi maupun aktivitas‎ bangun ekonomi syariah, menjadi‎ gaung yang disampaikan kepada masyarakat.

Segala laporan pada tahun 2008 masih dalam tahap perbaikan sampai saat ini maka segala data yang sudah komplit adalah pada tahun 2007. Aktivitas usaha jasa keuangan Syariah telah banyak‎ membantu‎ masyarakat dalam pemodalan usaha mereka. Jumlah anggota dan calon anggota hingga akhir tahun 2007 berjumlah 954, ini menunjukkan bahwa keberadaan Kopsyah Bima telah dapat diterima oleh masyarakat. Pada sisi permodalan, Kopsyah Bima banyak menjalin kerjasama‎ dengan pihak ketiga baik pemerintah maupun SM. Kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk hibah modal maupun penyertaan modal yang nantinya harus disalurkan kepada masyarakat. Pada akhir tahun buku 2007 Kopsyah Bima telah membukukan nilai aset sebesar‎ Rp. 3,162,121952.04,- dan SHU sebesar Rp. 42,693,693.68,-. Pencapaian pertumbuhan tersebut tentu saja tidak terlepas dari peran seluruh pihak baik manajemen, pengurus dan stokeholders lainnya.

Selain aktivitas usaha, yang menjadi fokus kerja pengurus adalah melakukan penguatan kelembagaan, seperti pembuatan aturan-aturan yang berkaitan dengan operasional pengelolaan koperasi, melakukan pengawasan terhadap operasional usaha secara langsung dan juga membuka jaringan kerja dengan berbagai pihak. Namun yang menjadi keprihatinan adalah kurangnya peran serta dari anggota, baik dari sisi pembayaran simpanan, keaktifan dalam kegiatan maupun yang berkaitan dengan pelayanan jasa. Barang kali inilah yang nantinya harus menjadi‎ fokus perbaikan pada tahun 2009.

Seluruh aktifitas yang telah dilakukan pada tahun 2007 merupakan bahan evaluasi dan pertanggungjawaban pengurus terhadap anggota. Oleh karena itu pengurus telah menyajikannya dalam bentuk laporan tahunan sekaligus rencana-rencana pada tahun selanjutnya.

BAB II

PEMBAHASAN BQ BINA INSAN MANDIRI

1. GAMBARAN UMUM

Koperasi Syariah Bina Insan Mandiri adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) yang telah memiliki Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). UJKS telah beroperasi sejak tanggal 30 November 2005 dan baru mendapatkan pengesahan Badan Hukum melalui Dinas Koperasi dengan nomor: 457/BH/KDK.1.9/II/2006 pada tanggal 08 Februari 2006. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan guna pengembangan usaha kecil, diantaranya adalah:

1. Perdagangan
2. Kerajinan
3. Home industri
4. Pertanian

Kegiatan usaha Koperasi Syariah Bina Insan Mandiri yang telah dilakukan, antara lain:

1. Simpanan Masyarakat
2. Pembiayaan
3. Pelatihan dan Pemagangan Pengelola Baitul Qiradh
4. Pembinaan dan pendampingan masyarakat

Pinjaman yang telah diberikan kepada anggota disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan cadangan dana di koperasi. Pembiayaan yang telah dilakukan untuk anggota rata-rata berkisar antara Rp.500.000- (Lima Ratus Ribu Rupiah) s/d Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang diangsur selama 6 Bulan s/d 1 tahun.

2. VISI

“Menjadi lembaga keuangan syariah yang terpercaya dan terbaik dalam mewujudkan kemandirian dan pemberdayaan ekonomi umat”.

3. MISI

1. Terwujudnya sumberdaya insani yang profesional dan sepenuhnya mengerti muamalah secara syariah.
2. Menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dan etika bisnis untuk mencapai keuntungan yang berkesinambungan dan memberi nilai lebih bagi anggota.
3. Mendorong tumbuhnya kewirausahaan dengan membangun mediasi yang berkesinambungan antara shahibul maal dan mitra usaha.

4. DATA ADMINISTRASI (Sesuai Angaran Dasar)

1). Nama Dan Struktur Lembaga

a. Nama Lembaga : Koperasi Syariah Bina Insan Mandiri

b. Tempat Kedudukan

Desa/Kelurahan : Kampung Baru

Kecamatan : Baiturahman

Kota/Kab. : Banda Aceh

f. Tanggal Pendirian : 8 Februari 2006

2). LANDASAN HUKUM

No. Badan Hukum : 457/BH/KDK/1.9/11/2006

3). IDENTIFIKASI USAHA

A. Alamat Tempat Usaha : Jl. T. Cut Ali No. 36 Kp Baru Banda Aceh

telp/fax: 0651-22201

4). SUSUNAN PENGURUS, PENGAWAS DAN PENGELOLA

Pengurus Ketua : Mustofa Muhaka

Sekretaris : Drs. Sayuthi Sulaiman

Bendahara : Deny Pribadi

Pengawas Ketua : Drs. H. Muhammad Jamil Ibrahim

Anggota : Israk Ahmadsyah

Sayed Muhammad Husen

Pengelola Manajer : Meria Santi, ST

Kepala Bagian Adm. & Keu : Syorifah Muhibbah, SE

Kepala Bagian Pembiayaan : Mustafa Muhaka, SE.

Staff Pembiayaan : Mufti Al Mahfudh

Auzai

Zahratul Aini

Kasir/Teller : Cut Lianita, SE.Ak

5. PRODUK PEMBIAYAAN

1. Mudharabah. Akad kerjasama usaha antara 2 pihak dimana pihak pertama (Shahibul Maal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua (Mudharib) adalah pengelola keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak/akad. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal, apabila kerugian disebabkan karena kecurangan/kelalaian sipengelola, sipengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
2. Musyarakah. Akad kerjasama antara 2 pihak/lebih untuk suatu usaha tertentu dimana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan,
3. Murabahah. Menjual dengan harga asal ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara jatuh tempo.
4. Sal Bitsaman AJil (BBA). Menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit.
5. Qardhul Hasan. Suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana sipeminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.
6. Al Ijarah. Perjanjian antara nasabah dan lembaga (Baitul Qiradh) atas pemindahan hak guna barang, atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Jumlah Anggota Pembiayaan (tahun 2007)

1.Qardhul Hasan YTI 55 orang

2.Qardhul Hasan Dinson-Pinbuk 95 orang

4.Musyawarah BQ. Bina Insan Mandiri 15 orang

5.Murabahah 305 orang

6.Al- Ijarah 25 orang

7.Qardhul Hasan Program PPK Gender Pinbuk – 139 orang

8.Murabahah (BBA) Honda 11 orang

9. Murabahah (BBA) Rumah 3 orang

6. PRODUK SIMPANAN

a. Simpanan Wadlah Baiturrahman. Simpanan masyarakat dengan pola titipan yang bisa diambil sewaktu-waktu dengan pemberian 'athaya (Bonus).

b. Simpanan Pendidikan Ceria. Simpanan persiapan pendidikan anak/siswa yang bisa diambil pada waktu catur wulan, semesteran dan akhir tahun ajaran.

c. Simpanan Kurban. Simpanan persiapan untuk dana qurban Idul Adha.

d. Simpanan Munakahat. Simpanan persiapan acara pernikahan.

e. Simpanan Fitrah. Simpanan yang bisa diambil pada saat bulan Ramadhan.

Jumlah anggota simpanan 1366 orang (tahun 2007)

7. ANGGOTA DAN CALON ANGGOTA

a. Anggota penuh berjumlah 25 orang

b. Calon anggota (nasabah Pembiayaan) 896 orang dan, tahun 2007

c. Calon anggota (nasabah Penyimpan) 1023 orang, tahun 2007

8. MITRA KERJA

1. Yayasan Lauser Internasional (YTI)
2. Dinas Sosial — PINBUK
3. Unifem International
4. BRR-Satker Koperasi dan UKM
5. BRR-Satker Industri dan Pertambangan
6. BRR-Satker Sosial
7. Dinas Koperasi NAD

BAB III

LAPORAN PENGURUS TAHUN BUKU 2007

1. KELEMBAGAAN

a. Kepengurusan

Untuk menjalankan roda organisasi maka Rapat Anggota telah mengangkat dan memberikan mandat kepada pengurus untuk melakukan pengendalian atas jalannya operasional organisasi dan melakukan pengawasan terhadap unit usaha yang telah berjalan. Personil yang diamanahkan menjadi pengurus adalah:

Ketua : Mustofa Muhaka

Sekretaris : Drs. Sayuti Sulaiman

Bendahara : Deny Pribadi

b. Penguatan Lembaga

Pengurus Selaku Pelaksana mandat Rapat Anggota, memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pengembangan lembaga. Selama satu tahun pertama dari periode kepengurusan sudah banyak aktivitas yang dilakukan untuk melakukan penguatan terhadap Kopsyah Bima. Untuk mencapai penguatan kelembagaan, maka pengurus melaksanakan Konsolidasi internal antara pengurus dengan pengawas dan pengurus dengan pengelola. Konsolidasi diwujudkan dalam bentuk koordinasi yang dilakukan setiap dua bulan sekali diantara pengurus dan pengelola. Konsolidasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap operasional unit usaha dan juga untuk melakukan perbaikan-perbaikan organisasi. Adapun konsolidasi antara pengurus dan pengawas belum dapat terwujud.

c. Administrasi Umum

Sistem pengadministrasian terhadap dokumentasi, inventaris dan arsip-arsip Kopsyah merupakan salah satu faktor penting yang perlu dilakukan karena pengadministrasian lembaga akan mendorong dan membantu aktivitas inti dari Kopsyah Bima. Dokumentasi dan pengarsipan telah dilakukan baik oleh pengelola maupun pengurus pada tempat yang telah disediakan. Pengadministrasian meliputi: a) Pendokumentasian seluruh aktivitas organisasi dan usaha dalam bentuk foto-foto kegiatan. b) Pengarsipan buku-buku koperasi. c) Pengarsipan bukti-bukti kegiatan usaha. d) Surat masuk yang berjumlah 64 surat dan surat keluar berjumlah 30 surat.

Kegiatan yang lain adalah inventarisasi barang-barang milik Kopsyah Bima dan juga melakukan penjagaan agar barang-barang tersebut selalu dalam kondisi baik.

d. Kerjasama eksternal

Kerjasama eksternal dilakukan dengan tujuan : a) Memperluas jaringan kerja baik antara Baitul Qiradh, NGO’s dan pemerintah, b) Pelaksanaan peran koperasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas gerakan koperasi di NAD.

Kerjasama usaha dan penguatan kelembagaan yang telah terjalin diantaranya dilakukan dengan lembaga:

a) BRR — Satker Koperasi

b) BRR — Satker Perindustrian

c) BRR — Satker Sosial

d) Unifem

e) Pinbuk

f) Yayasan Leuseur International

g) GTZ Jerman

h) Dinas Koperasi NAD

Adapun kerjasama dengari Baitul Qiradh sekarang ini sedang mengarah kepada pembentukan Puskopsyah Baitul Qiradh yang didukung oleh 13 Baitul Qiradh se-Banda Aceh dan Aceh Besar. Pembentukan Puskopsyah Baitul Qiradh difasilitasi oleh GTZ. Adapun tujuan dari dibentuknya Puskopsyah Baitul Qirodh adalah untuk:

a) Wadah silaturrahmi dan sinergi guna terjalinnya jaringan kerja yang kuat

b) Wadah koordinasi agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat.

c) Memperkuat struktur permodalan Baitul Oiradh.

d) Mengembangkan kapasitas manajemen Baitul Qiradh dan kapasitas koperasinya.

2. KEANGGOTAAN

a. Dinamika anggota

Keanggotaan Kopsyah Bima bersifat bebas dan terbuka. Untuk mewujudkan kedua sifat tersebut, maka inisiator pendiri Kopsyah Bima telah membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk dapat berperan serta membangun Aceh melalui keanggotaan Kopsyah Bima. Namun demikian, untuk tahap awal ataupun tahun pertama ini, kami membatasi keanggotaan hanya berjumlah 25 orang yang terdiri dari:

a) Masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar 22 orang.

b) Unsur Dompet Dhuafa Republika 3 orang.

Untuk unsur pertama yang menjadi prasyarat utama adalah harus memiliki visi dan misi yang sama dengan Dompet Dhuafa Republika, yaitu visi membangun ekonomi yang berpihak pada kerakyatan, visi sebagai wadah memperjuangkan nilai-nilai Islam dan visi membangun masyarakat madani.

Prasyarat diatas bertujuan agar Kopsyah Bima yang diinisiasi oleh Dompet Dhuafa Republika mampu mengakar dan memberikan nilai manfaat yang besar dan luas bagi masyarakat sekitar. Dengan strategi asset reform, tentu saja masyarakat harus agar mampu mengelola Kopsyah Bima pasca pendampingan oleh Dompet Dhuafa Republika.

Keanggotaan Kopsyah Bima masih bersifat pasif, karena selama tahun 2007 saja sebagian besar anggota tidak menunjukkan komitmen yang jelas dan seluruh kewajibannya Sebagai anggota belum dilaksanakan. Hal yang paling mendasar adalah mengenai simpanan anggota.

Memasuki tahun kedua, Kopsyah Bima berencana mengaktifkan anggota dengan cara melibatkan mereka dalam aktivitas organisasi dan usaha, selain itu kami juga berencana membuka pendaftaran anggota baru yang diperuntukkan bagi masyarakat yang telah memiliki komitmen dan hubungan usaha yang telah terjalin selama satu tahun ke belakang, adapun mekanisme perekrutannya akan diatur dikemudian hari.

b. Peningkatan Sumber Daya Insani

Program-program peningkatan sumber daya insani Kopsyah Bima dilakukan secara pasif, artinya pengurus hanya melakukan delegasi kepada anggota dan unsur pengelola untuk mengikuti kegiatan pelatihan perkoperasian yang diselenggarakan oleh pihak luar. Adapun pelatihan yang pernah diikuti adalah Sebagai berikut:

No Jenis Pelatihan Waktu Pelaksana Peserta

1 Pengelola LKM 6-9/02/06 Diskop BNA -Meria Santi
-MustafaMuhaka
-S.Muhibbah

2 Kewirausahaan 21-23/03/06 PPSK Unsyiah -Syahidul Haq
-Sayuthi Sulaiman

3 Akuntansi 24-26/03/06 PPSK Unsyiah -S.Muhibbah
-Syahidul Haq

4 Koperasi Pola syariah 8-9/04/07 PPSK Unsyiah -Ridha Yunawardi
-Deny Pribadi
-Mufti Al-Mahfu
-Syahidul Haq

5 Analisa masalah dan tujuan 29/06/06 DD Aceh -Meria Santi

6 Studi banding BQ NAD ke Yogyakarta 17-21/12/07 GTZ -Meria Santi
-Deny Pribadi


Untuk peningkatan sumber daya insani yang dilakukan oleh pengurus secara langsung belum dapat dilakukan karena kendala masih disibukkannya pengurus untuk melakukan konsolidasi internal dan juga karena ketidakaktifan sebagian besar anggota.

3. USAHA

a. Simpanan dan Pembiayaan

Kopsyah Bima merupakan Koperasi Serba Usaha dimana Kopsyah dimungkinkan oleh Undang-Undang Perkoperasian untuk membuka berbagai unit usaha. Namun demikian pada tahun pertama ini, Kopsyah Bima baru membuka satu unit usaha yaitu Unit Jasa Keuangan Syariah. Pengelolaan UJKS dilakukan oleh manajemen yang ditunjuk dan diangkat oleh Dompet Dhuafa Republika, bukan oleh pengurus Kopsyah Bima, Namun demikian manajemen UJKS bertanggung jawab kepada Dompet Dhuafa Republika dan Pengurus Kopsyah Bima. Jumlah personil di manajemen sekarang ini berjumlah tujuh orang yang rinciannya dapat dilihat pada bagian selayang pandang dalam laporan ini.

Unit ini beroperasi sesuai dengan sistem keuangan syariah, dimana yang menjadi fokus utamanya adalah kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana. Untuk kegiatan penghimpunan, telah disediakan bermacam produk simpanan diantaranya:

a) Simpanan Wadiah Baiturrahman

b) Simpanan Pendidikan Ceria

c) Simpanan Kurban

d) Simpanan Munakahat

e) Simpanan Fitrah

Kegiatan yang lain adalah penyaluran pembiayaan dengan produk:

a) Mudharabah

b) Musyarakat

c) Murabahah

d) Ba’l Bitsaman Ajil (BBA)

e) Qardhul Hasan

f) Al Ijarah

Jumlah seluruh calon anggota / nasabah baik penyimpan maupun pembiayaan adalah sebanyak 928 orang. Modal kerja yang disalurkan untuk unit simpan pinjam tersebut berasal dari modal sendiri BC BIMA dan Simpanan Anggota. Selain itu Kopsyah Bima juga bekerjasama dengan pihak luar untuk menjalankan program microfinance. Adapun kerjasama yang dilakukan tersebut diantaranya dengan: BRR-Satker Koperasi, PINBUK ACEH, BRR-Satker Pertambangan dan Industri, Unifem, yayasan Leuser International. Dana yang terkumpul dari simpanan anggota sampai dengan akhir tahun 2007. sebesar Rp 6.600.000,-(yang terdiri dari Simpanan Pokok dan wajib 22 orang anggota).

Dana yang telah disalurkan Tahun 2007 oleh BQ Bima melalui Tiga macam pembiayaan dengan total Pembiayaan sebesar Rp.3.536.499.721,04,-. Adapun rincian sumber dana dan Jumlah Dana yang telah disalurkan dalam bentuk pembiayaan Musyarakah, Mudharabah dan Murabahah yaitu:

No Sumber Dana Musyarakah Murabahah Qardul Hasan Total (Rp)

1 Bima 81.500.000 672.521.040 - 82.172.521,04

2 BRR AMF 1 915.000.000 - 862.000.000 1.777.000.000

3 BRR AMF 2 597.000.000 - - 597.000.000

4 Lauser - - 74.024.000 74.024.000

5 Disperindag - 594.603.200 - 594.603.200

6 Pinbuk Aceh - 71.400.000b 340.300.000 411.700.000



TOTAL 1.593.500.000 1.338.524.240 1.276.324.000 3.536.499.721,04



b. Sisa Hasil Usaha

Selama kurun waktu satu tahun (2007), Kopsyah Bima telah membukukan pendapatan sebesar Rp.221.409.661,94,-. Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan margin, bagi hasil dan operasional lainnya. Adapun biaya-biaya yang telah dikeluarkan adalah sebesar Rp.172.073.860,01,- yang terdiri dari beban bonus, beban bagi hasil, dan operasional bulanan. Sehingga pada akhir tahun 2007, kopsyah Bima memperoleh Sisa Hasil Usaha sebesar Rp.49.335.801.93,-.

ALOKASI ANGGARAN DANA GAMPONG DESA RUKOH

PENDAHULUAN

Alokasi Dana Gampong (ADG) adalah hak gampong sebagai negara sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga desa atau gampong dapat melaksanakan kewajibannya menyediakan pelayanan dasar warganya, ADG harusnya menjadikan gampong benar-benar sejahtera. Namun memang ini semua masih dalam angan-angan, untuk persoalan ADG saja, meski telah diwajibkan untuk dianggarkan di pos APBK, namun lebih banyak kabupaten/kota yang belum melakukannya walaupun sudah ada Kabupaten/Kota yang melakukannya tetapi belum diberikan secara proporsional. Untuk itu, seharusnya proses transformasi ke arah pemberdayaan gampong terus dilaksanakan dan didorong oleh semua elemen untuk menuju otonomi gampong yang ber’daulat’, sembari terus menata, sistem penguatan kapasitas dan struktur kelembagaan gampong agar terbina SDM yang mampu memanage gampong dengan aspiratif, transparan dan akuntabel.

Dan ini juga menjadi kewajiban aparat pemkab yang ada diatasnya untuk membina dan memberdayakan agar kapasitas aparatur gampong meningkat. Sehingga tidak selalu dianggap tidak mampu. Apakah pemerintah kabupaten mempunyai goodwill dan political will untuk mengimplementasikan peraturan yang telah ada ke dalam bentuk praktis. Seperti kewajiban untuk mengalokasikan ADG yang sesungguhnya memang menjadi hak gampong, apakah pemerintah kabupaten bersedia untuk membuat peraturan daerahnya, atau tetap dengan paradigma lama dan basi yakni takut berkurang jatahnya jika ADG di qanunkan, atau masih selalu menganggap gampong belum mampu mengelola pemerintahannya termasuk keuangannya. Namun, jika pemkab termasuk DPRK-nya masih tidak bersedia atau tidak berniat baik untuk meng-agendakan dan membuat qanun tentang ADG ini, maka gampong berhak menggugat dan melakukan pelaporan, karena ini tindak kejahatan dan melanggar peraturan yang lebih tinggi yakni UU No.32 tahun 2004 dan PP N0.72 tahun 2005.

Inisiatif Gubernur Aceh memberi bantuan Rp. 100 juta menjadi motifasi bagi gampong untuk membangun dirinya, mendekatkan uang kepada rakyat itu prinsipnya sehingga gampong dapat merencanakan pembangunan dengan kejelasan sumber-sumber keuangan. ADG maupun bantuan provinsi adalah salah satu penerimaan gampong disamping penerimaan-penerimaan lainnya seperti Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang juga harus digali dan semua itu dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang disusun dan dilaksanakan secara partisipatif dan dipertanggungjawabkan terbuka kepada rakyatnya dan APBG ini juga harus di Pergam (peraturan Gampong) kan, ini prinsip legitimasi yang harus dibangun sehingga warga tidak curiga kepada keuchik. Hal ini sudah diatur dalam PP 72/2005 tentang Desa dan tidak bertentangan dengan Undang Undang Pemerintahan Aceh. Pengelolaan keuangan gampong harus berprinsip sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri Nomor 37 ini kedudukannya sejajar dengan Permendagri Nomor 13 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jadi desa/gampong harus belajar melaksanakan Permendagri Nomor 37.

Bantuan provinsi hendaknya jangan dikelola seperti proyek, beri kesempatan gampong merencanakan dan melaksanakan secara partisipatif. Provinsi dan Kabupaten yang mengeluarkan peraturan perundangannya dan memfasilitasi pelatihan-pelatihan. Komponen LSM di Aceh harus peduli dan mengawal serta mendampingi pada pelaksanaan ini di gampong agar pemerintah gampong tidak salah urus yang dampaknya dapat terjerumus dalam korupsi. Uang ini adalah amanah bagi pemerintah gampong untuk kesejahteraan rakyatnya. indikator yang harus dilihat adalah: rakyat harus lebih sejahtera, kemiskinan menurun, pendidikan membaik dan tidak ada lagi anak yang tidak mau sekolah, gampong bertanggungjawab terhadap hal ini. Pendidikan agama mulai usia dini wajib dijalankan dan anak-anak harus bisa mengaji dan membaca, gampong bertanggung jawab memperbaiki pendidikan warga, tidak ada lagi yang buta huruf. Demikian pula dengan kesehatan tidak ada lagi yang gagal melahirkan dan anak-anak yang kurang gizi serta masyarakat miskin tidak mampu untuk berobat di gampong-gampong.

Berkaitan dengan kebijakan Gubernur Aceh tentang Alokasi Dana Gampong sebesar Rp.100juta/gampong di tahun 2009(serambi Indonesia, kamis 7 agustus 2008), yang merupakan penegasan yang kedua kalinya setelah hal yang sama pernah disampaikannya pada peringatan Hari Keluarga Nasional di Idi, Aceh Timur, bulan lalu. LPPM Aceh memandang penting dan harus didukung semua pihak, kalau tidak akan kacau balau karena ini merupakan kebijakan yang sanagt popular dan akan sanagt bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kalau dikelola dengan benar tentunya, tapi dapat pula menjadi kebalikannya.

Di tingkat gampong, kuncinya harus diawali pada penyusunan perencanaan gampong yang partisipatif, kalau tidak ada hal ini sangat rentan dengan bagi-bagi, karena ini bukan proyek bagi-bagi duit. Semua pihak yang peduli terhadap kesejahteraan rakyat harus turun tangan mengenai kebijakan ini. Pertama, kita harus dukung kebijakan gubernur ini, agar uang rakyat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus dan mutlak sampai langsung ke rakyat karena ini merupakan kebijakan penting gubernur yang belum pernah dilakukan selama 63 tahun Indonesia merdeka. Kedua, harus ada yang mengawal dan mendampinginya, bias juga dibentuk pemantau independen terhadap pelaksanaan Alokasi Dana Gampong ini.

Dana-dana tersebut harus bermanfaat bagi perbaikan warga bukan untuk memperkaya keuchik dan perangkatnya maupun tuha peut, ini yang harus diupayakan. Gampong-gampong membutuhkan pengetahuan baru, pencerahan-pencerahan, pendampingan-pendampingan. Para donor dan komponen LSM di Aceh jangan mengabaikan hal ini, harus mengambil peran untuk penguatan pemerintahan gampong dalam mengembangkan perencanaan ekonomi, kesehatan serta pendidikan kewargaan dll. Menuju Aceh Baru yang Sejahtera dan bermartabat, maka mulailah Membangun Aceh dari Gampong.

PEMBAHASAN

Desa Rukoh Kecamatan Syiah kuala Darussalam Kota Banda Aceh yang memiliki jumlah penduduk 2.739 jiwa yang terdiri dari 1.344 laki-laki dan 1395 perempuan dengan jumalah kepala keluarga 832 KK. Desa Rukoh terdiri dari 5 dusun yaitu : Dusun Lamnyong, terdiri atas 456 jiwa dengan jumlah KK 127, Dusun Silang terdiri atas 721 jiwa dengan jumlah KK 241, Dusun Lam Ara terdiri atas 446 jiwa dengan jumlah KK 112, Dusun Meunasah Baro terdiri atas 403 jiwa dengan jumlah KK 113, Dusun Meunasah Tuha terdiri atas 713 jiwa dengan jumlah KK 273. Alokasi Dana Gampong (ADG) di desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh sebesar Rp.65.443.973,-( Enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah. Dan keluaar dua tahap diakhir tahun.

Pada tahap awal Anggaran dana gampong sebesar Rp.31.996.000 yang dipakai untuk biaya rutin dan biaya pembangunan. Biaya rutin sebesar Rp.4.294.500,- dengan rincian untuk pembelian alat tulis kantor(ATK )sebesar Rp. 2.154.500 dan untuk intensif atau tunjangan penghasilan pelaksanaan fardhu kifayah Rp.214.000,- serta untuk biaya pembangunan Rp.27.701.500,- yang dipakai untuk membeli gorden, pembuatan terali besi dan pengaman kantor desa, serta rehap tempat wudhu dan 2 unit kamar mandi.

Pada tahap kedua Anggaran Dana Gampong(ADG) sebesar Rp.33.447.973 yang dipakai untuk biaya rutin sebesar Rp.30.447.973 dengan rincian biaya operasional ,biaya insentif TPG, pengadaan peralatan kantor(furniture), peralatan kantor(TOA), biaya langganan Koran, biaya perjalanan bisnis, biaya operasional kantor, biaya siding/rapat, biaya rapat TPG dan administrasi rapat, insentif/tunjangan penghasilan pelaksanaan fardhu kifayah dan penataan penduduk. Dan untuk biaya pembangunan untuk pembinaan pemuda/pemudi Rp.3.000.000

Masalah dalam pengalokasian Dana Gampong karena diberikan pada akhir tahun pada dua tahap yang sangat berdekatan rentan waktunya. sedikitnya rentan waktu yang diberikan antara tahap pertama dan tahap kedua. Sedangkan sebelum mengambil dana tahap kedua.laporan pertanggungjawaban (SPJ) pada tahap awal harus diserahkan sehingga pengalokasian Dana Gampong tidak merata dan optimal.

Berikut adalah rincian Alokasi Dana Gampong Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh pada Tahun 2008 adalah :

SURAT PERTANGGUNG JAWABAN

Nomor :

Lampiran : 1 (satu) Expl Banda Aceh, 10 Desember 2008

Perihal : Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Kepada Yth,

Dana Gampong/Kelurahan Rukoh Kepala BPMKS Kota B. Aceh

Bulan Desember 2008. C/q. Camat Syiah Kuala

di‑

Tempat

Bersama ini disampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sebagai Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Gampong (ADG) Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh Sebesar Rp. 65.443.973,- (Enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).

NO

JENIS PENGELUARAN

JUMLAH UANG

YANG DISPJKAN

(Rp•)

A

RUTIN

1. Biaya Operasional/Insentif TIM

Rp. 0,‑

2. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) Bahan-bahan Kantor

Rp. 2.154.500,‑

3. Biaya Insentif TPG

Rp. 0,‑

4. Pengadaan Peralatan Kantor

Rp. 0,‑

5. Peralatan Kantor (TOA)

Rp. 0,‑

6. Biaya Langganan Koran

Rp- 0,‑

7. Biaya Perjalanan Dinas

a. Keuchik

Rp. 0,‑

b. Sekdes

Rp 0,‑

Rp. 0,-

8. Biaya Operasional Kantor

9. Biaya Sidang Rapat

Rp. 0,‑

10. Biaya Rapat TPG & Administrasi Rapat

Rp. 0,‑

11. Instensif/Tunjangan Penghasilan Pelaksanaan Fardhu Kifayah

Rp. 2.140.000,‑

12. Pendataan Penduduk

Rp. 0,‑

13. Pembinaan Pemuda/Pemudi

Rp. 0,-

Jumlah Rutin

Rp. 4.294.500,-

B

PEMBANGUNAN

1. Pembuatan Trali Besi Pengaman Kantor Desa Keuchiek

Rp. 5.600.000,‑

2. Gorden 16 m @ Rp. 195.000,-

Rp. 3.120.000,-

3. Rehap Tempat Wudhu dan 2 Unit Kamar Mandi

Rp. 18.981.500,-

Jumlah Pembangunan

Rp. 27.701.500

TOTAL A + B

Rp. 31.996.000

SURAT PERTANGGUNG JAWABAN

Nomor :

Lampiran : 1(satu) Ex

Perihal : Laporan Pertanggung Jawaban

Alokasi Dana Gampong Rukoh

Bulan Desember 2008

Bersama ini disampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebagai pertanggung jawaban Alokasi Dana Gampong (ADG) Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh sebesar Rp.65.443.973,- (Enam ratus lima puluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).

No

JENIS PENGELUARAN

JUMLAH UANG YANG DISPJKAN

(Rp)

A

RUTIN

1. Biaya Operasional/Insentif TIM

Rp 4,000,000

2. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK)/Bahan-bahan Kantor

Rp 0

3. Biaya Insentif TPG

Rp 7,250,000

4. Pengadaan Peralatan Kantor (Furniture)

Rp 4,760,000

5. Peralatan Kantor (TOA)

Rp 8,000,000

6. Biaya langganan Koran

Rp 750,000

7. Biaya Perjalanan Dinas 10 X @ Rp.70.000,-

Rp 700,000

8. Biaya Operasinal Kantor

Rp 900,000

9. Biaya Sidang/ Rapat

Rp 1,200,000

10. Biaya Rapat TPG & Administrasi Rapat

Rp 1,387,973

11. Insentif/Tunjangan Penghasilan Pelaksana Fardhu Kifayah

Rp 0

12. Pendataan penduduk

Rp 1,500,000

Jumlah Rutin

Rp 30,447,973

B

PEMBANGUNAN

1. Pembuatan Terali Besi

Rp 0

2. Gorden 16 m @ Rp. 195:000 -

Rp 0

3. Rehap tempat Wudhuk dan 2 unit Toilet

Rp 0

4. Pembinaan Pemuda/Pemudi

Rp 3,000,000

Jumlah Pembangunan

Rp 3,000,000

TOTAL A + B

Rp 33,447,973

Terbilang : Tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratustujuh puluh tiga rupiah