Sabtu, 04 Juli 2009

MAKALAH KELOMPOK 9

PENAMBAHAN BIAYA PENJUALAN

PENAMBAHAN BIAYA PENJUALAN

( MURABAHAH PENJUALAN )


O

L

E

H

KELOMPOK 9

Mata Kuliah :Micro Finance

HARI /JAM : RABU / 10.40

Kelas 2

KHAIRUL HAMID HAMD 0301102010141

DHIEN SEPTIANA 0401102010073

YULIA 0701102010024

RESTA FEBRIYANTI 0701102010028






FAKULTAS EKONOMI- JURUSAN MANAJEMEN

UNIVERSITAS SYIAH KUALA

BANDA ACEH 2009








PENAMBAHAN BIAYA PENJUALAN

( MURABAHAH PENJUALAN )

A. Pendahuluan

Konsep murabahah adalah konsep pembayaran tunai atau penundaan pada penambahan biaya. Itu akan menciptakan suatu asset pada kas atau piutang murabahah. Atau Fasilitas pembiayaan untuk pembelian barang modal, peralatan usaha.

Terpisah dari penciptaan asset sebagai suatu alasan dari transaksi ini, itu akan menghasilkan pendapatan dan keuntungan seperti juga biaya dan kerugian yang disebabkan oleh asset. Dasar peraturan hukum dari transaksi murabahah adalah penjual harus menginformasikan kepada pembeli tentang biaya dan keuntungan atau kedua-duanya timbul dari barang dagangan yang dijual.

B. Tipe Dari Transaksi Murabahah

Agar menjamin legalitas dari transaksi murabahah, kontrak harus terlebih dahulu berlaku, bebas dari bunga tinggi dan setiap kerusakan barang juga harus di singkapi. Sebagai tambahan dari persyaratan ini pembeli harus juga menyikapi istilah dari penjualan apakah dalam kredit atau tunai.penjualan murabahah sama dengan penjualan produk yang dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan kontrak, issue bahwa bisa muncul disini adalah mekanisme dalam akomodasi suatu permintaan dari suatu pembelian dimana penjual itu tidak memiliki barang pada waktu tertentu. Disinilah murabahah menawarkan penerapan mekanisme pembelian. ide dari jenis transaksi adalah satu yaitu memungkinkan Kontrak para pihak untuk mendapatkan keahlian pihak lain dalam menjalankan transaksi murabahah. Biasanya pemesan pembelian adalah pihak pembeli dalam murabahah untuk pemesan pembelian dan lembaga keuangan adalah penjual dari barang dan asset yang dibeli. Dan hal ini, pihak pembeli akan menetapkan permintaannya kepada penjual untuk membeli asset dan pembentuk menjanjikan kemudian untuk membeli asset dari dia dan menjanjikan dia untuk keuntungan setelah itu.

Ada juga kasus-kasus dari situasi transaksi didalam bentuk pembatalan. Dalam bisnis perbankan, itu bukanlah sifat dari bisnis itu untuk perdagangan barang-barang. Seperti; bank itu akan secara normal meminta nasabah nya untuk bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam hal penetapan harga dan spesifikasi asset dimana nasabah dikenai bunga. Dalam kondisi ini kredit adalah alasan disamping kepemilikan aktiva.

Poin terakhir yang menjadi catatan disini adalah bahwa suatu penjualan kredit bukan salah satu dari elemen murabahah ataupun murabahah untuk pemesan pembelian. oleh karena itu transaksi murabahah dan murabahah untuk pemesan pembelian bisa menjadi salah satu konsep transaksi tunai atau kredit dalam hal pertimbangan. Poin lain yang bisa dijadikan catatan disini adalah bahwa kedua belah pihak harus memutuskan/ menyimpulkan suatu penjualan setelah harta benda dipesan untuk asset. Bagaimanapun, pemesan pembelian tidak berkewajiban untuk memutuskan penjualan. Oleh karena itu, perjanjian dari pemesan pembelian dalam murabahah untuk pembeli akan tahu tidak akan mengikat. Awalnya sarjana-sarjana syari’ah seperti juga akademi figh islam telah memutuskan peraturan ini. Seperti; pemesan pembelian mempunyai hak istimewa dari yang manapun untuk membeli atau menolaknya ketika ditawarkan kepada dia oleh pembeli.

Meskipun demikian, beberapa sarjana-sarjana syariah modern telah dikenal perjanjian didalam penjualan jenis ini sebagai pengikat untuk pemesan pembelian. dengan kata lain suatu penjualan murabahah dengan obligasi pada pihak pemesan pembelian untuk menerima kiriman harus disimpulkan. Pandangan ini telah memberi perbedaan dari penjualan murabahah untuk pemesan pembelian sebagai satu dengan obligasi/kewajiaban dan yang lainnya tanpa obligasi.

Agar bisa dimengerti, konsep murabahah untuk pesanan pembelian dengan obligasi untuk pembalian , dibawah ini ada syarat-syarat kontrak;

1. Pertama, jika pembeli menerima permintaan dari pihak yang memesan, kemudian dia akan membeli aktiva. Pembelian ini dijelaskan sebagai eksekusi timbal balik yang mengikat.

2. Kedua, pembeli menawarkan aktiva kepada yang pemesan yang sesudah itu menerima nya dengan kebaikan secara hukum mengikat janji timbal balik dan dengan yang diikuti eksekusi suatu kontrak penjualan.

3. Ketiga,uang panjar adalah istilah sebagai (urboun) atau hemish geddiah kemudian dapat diambil oleh pembeli hampir setuju dengan janji yang timbal balik tetapi sebelum pembeli membeli asset. Hamish geddiayah adalah sejumlah uang dalam advance oleh pemesan dari pembelian atas permintaan pembeli untuk memastikan kepemilikan adalah sungguh-sungguh dalam permintaannya untuk asset. Perlukah pemesan menolak untuk membeli aktiva,kerugian nyata setelah pembelian asset oleh pembeli adalah dibayar kembali dari seperti simpanan. Kemudian dalam situasi ini pembeli dapat memiliki sebuah jaminan perlindungan (‘onto’) pemesan dari sejumlah kerugian yang terjadi padanya jika pemesan menolak membelian asset.

Dalam kasus dari murabahah untuk pemesan pembelian tanpa obligasi, pemesan pembelian diminta lembaga untuk membeli suatu asset dan janji-janji untuk membelinya dikemudian dari lembaga pada suatu harga meliputi penambahan sebagai kesediaan untuk membeli. Berdasarkan ketentuaan syari’ah, penjelasan dibawah debit murabahah untuk pemesan pembelian tidak seharusnya menjadi terhubung untuk disposisi barang-barang telah dijual. Menurut aliran syariah, penjelasan utang dibawah murabahah kepada pemesan penjualan akan tidak dihubungkan pada disposisi penjualan produk apakah hasil penjualan positif ataupun negatif.

Dengan kata lain pemesan tidak diwajibkan untuk menyelesaikan hutang kalau asset mereka sendiri menjanjikan sebagai tambahan jaminan untuk hutang ini. Hal lain yang harus dicatat disini adalah bahwa berkurangnya nilai dari asset tidak akan menjadi dasar kebenaran untuk sering tertundanya cicilan dari suatu hutang yang seharusnya untuk dibayar.

C. PEMAHAMAN ASPEK LAPORAN AKUNTANSI DARI PEMBIAYAAN MURABAHAH

Dalam hal menilai bagusnya sebuah saran pelayanan yang bermanfaat pada konsep ini dan mekanismenya. Satu yang harus dipahami dalam membuat laporan akuntansi yaitu meliputi transaksi pembiayaan murabahah. Ada beberapa metode yang digunakan untuk mengukur penerimaan murabahah pada akhir periode keuangan. Ada juga beberapa metode yang digunakan untuk memperoleh keuntungan dari pembiayaan murabahah. Mari kita lihat beberapa metode tersebut pada akhir pembahasan dan cobalah untuk menentukan point yang terbaik.

D. PENILAIAN KETERSEDIAAN ASSET UNTUK PEMBIAYAAN MURABAHAH

Ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk mengukur asset. Penggunaan dari metode pengukuran lainnya yang biaya historis kemungkinan tidak relevant atau diandalkan dalam kasus murabahah untuk memesan pembelian dengan obligasi. Alasannya hanya karena pembeli tidak mampu untuk menjual barang pada harga yang lebih rendah sebagaimana yang diperoleh untuk penjualan murabahah kepada pemesan pembeliaan ataupun sebaliknya kerugian mendatang. Malahan penggunaan metode pengukuran biaya historis asset ini untuk murabahah pada pemesan pembelian tanpa kewajiban kemungkinan tidak memberikan informasi yang relevant pada penggunaan laporan akuntansi. Pembeli dapat mengenal resiko yang sedang terjadi untuk menjual barang dalam jumlah yang sama atau lebih dari biaya sebagaimana yang ada. Kemudian ketika pemesan barang berhadapan dengan situasi, penggunaan metode realisasi atau nilai tunai ekuivalen diharapkan untuk memberi informasi yang bermanfaat untuk pengguna laporan keuangan pada keputusan yang mereka buat.

E. PENILAIAN PENERIMAAN MURABAHAH

Paling sedikit terdapat lima pendekatan yang tersedia untuk mengukur tingkat penerimaan murabahah pada akhir periode keuangan.

· Penerimaan murabahah dapat di ukur pada nilai tunai ekuivalen yang hanya digunakan dengan mengambil sejumlah hutang yang seharusnya untuk klien lebih sedikit ketentuan untuk sangsi utangnya.

· Penerimaan murabahah dapat juga diukur pada nilai buku, yang jumlah diperlukan dari klien tanpa perlu menyediakan beberapa penyisihan untuk sangsi utang. Pada kasus ini kerugian yang timbul dari ketidaktersediaan yang bisa dikenali pada waktu kejadian yang di jamin tersedianya tetapi tidak mungkin terjadi.

· Penerimaan murabahah dapat juga diukur pada nilai buku dan sangsi utang yang menyenangkan didalam sebuah penyisihan umum untuk investasi beresiko.

· Penerimaan murabahah dapat juga diukur pada nilai buku setelah penyisihan dari sangsi utang.

· Penerimaan murabahah dapat juga diukur pada nilai buku tanpa penyisihan, bagaimanapun beberapa evaluasi metode yang digunakan dapat ditutupi sebagai kebijakan akuntansi yang diterima untuk penilaian yang direncanakan.

Nilai tunai ekuivalen merupakan metode yang paling disukai dari penerimaan murabahah seharusnya untuk berbagai alasan seperti gambaran kesetiaan dan nilai tanding dengan biaya seperti juga informasi yang relevan.

F. PENGENALAN PENDAPATAN

Paling sedikit terdapat tiga pendekatan yang tersedia untuk mengetahui keuntungan dari penjualan murabahah pada pembayaran yang tertunda atau yang akan diselesaikan pada sekali pembayaran diwaktu yang akan datang.

· Profit dapat dikenal pada point penjualan murabahah

· Profit dapat dikenal pada waktu penerimaan uang tunai sebagai salah satu bagian atau penyelesaian pembayaran untuk penjualan murabahah

· Profit dapat dialokasikan lebih pada tujuan transaksi yang menutup aliran dan periode keuangan yang akan datang dari transaksi.

Pada pesanan untuk menyediakan lebih dapat dipercaya dan informasi yang relevant untuk para pengguna informasi laporan., alokasi profit mendatang dapat lebih disukai. Laporan akuntansi juga dapat digunakan untuk kredit penjualan, yang dibayar dengan menyicil selama periode keuangan yang akan datang.

Pada akhir pembahasan terdapat alternative yang berfaedah untuk mengenali profit dari penjualan murabahah sebagaimana disebutkan diatas:

· Pada waktu penjualan barang

· Pada waktu ketika cicilan jatuh hak

· Pada waktu penerimaan cicilan

· Pada waktu penerimaan semua cicilan

· Pada waktu perbaikan total biaya

Bagaimanapun juga pemilihan metode lebih dapat disukai dan dapat diandalkan pada dasar akuntansi dalam penggunaan atau penerimaan untuk mengenali keuntungan dengan sebuah bisnis yang benar-benar ada.

G. TAMBAHAN BAHAN LAIN

1. Landasan Hukuman.

a. AL-Qur’an“dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”(Al-Baqarah[2]:275) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” (an-Nisa [4]:29)

b. Al-Hadis Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rosulullah SAW bersabda “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majjah).

c. Fatwa Dewan Syari’ah NasionalNomor 4/ DSN-MUI IV/ 2000 tanggal 1 April 2000 tentang Murabahah,Nomor 13/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah,Nomor 16/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Diskon Dalam Murabahah,Nomor 17/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, danNomor 23/ DSN-MUI/ III/ 2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah.Berdasarkan fatwa-fatwa tersebut, Bank Indonesia mengatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia atau Surat Edaran Bank Indonesia, seperti tentang kolektibilitas dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI). Sesuai UU No.10/1998 tentang perubahan UU No.7 tentang Perbankan dalam penjelasan pasal 6 huruf m dijelaskan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengatur kegiatan usaha Bank Syari’ah adalah Bank Indonesia.

2. Syarat Bai’ al-Murabahah

1. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah
2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang diterapkan
3. Kontrak harus bebas dari riba
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya bila pembelian dilakukan secara hutang.Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d), tau (e) tidak dipenuhi, maka pembeli memiliki pilihan untuk :melanjutkan pembelian seperti apa adanya kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual membatalkan kontrak.

3. Rukun Bai’al-Murabahah

Rukun bai’ al-Murabahah pada intinya sama dengan rukun jual beli :

A .Menurut madzhab Hanafi, rukun jual beli antara lain:

Iijab dan Qobul yang menunjukan adanya pertukaran atau kegiatan saling memberi yang menempati kedudukan ijab dan qobul itu

B.Menurut jumhur Ulama,

Rukun jual beli ada 4 antara lain:

1. Orang yang penjual

2. Orangyang membeli

3. Sighat

4. Barang atau sesuatu yang diakadkan.

4. Jenis Bai’ al-Murabahaha.

1. Murabahah tanpa pesanan

2. Murabahah berdasarkan pesanan

5. Bai’ al-Murabahah dalam Fiqh

Seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa bai’ al-Murabahah memerlukan tiga pihak, yaitu nasabah sebagai pihak yang ingin membeli barang; bank atau sohibul mal sebagai pembiaya atas barang yang akan dibelikannya kepada asabah; dan produsen atau pihak penjual barang.Jika dianalogikan maka, ada tiga pihak, yaitu A, B, dan C, dalam suatu penjualan murabahah. A meminta B untuk membeli beberapabarang untuk A. B tidak memiliki barang yang dimaksud tetapi ia berjanji untuk pembelikannya dari pihak ketiga, yaitu C. B adalah perantara, dan kontrak murabahah adalah antara A dan B.Kontrak Murabahah didefinisikan sebagai “penjualan suatu komoditas dengan harga yang si penjual (B) telah membelinya dengan harga asli, ditambah dengan sekian laba yang diketahui oleh si penjual (B) dan si pembeli (A)”. Sejak kemunculannya dalam fiqh, kontrak murabahah tampaknya telah digunakan murni untuk tujuan dagang.

Udvitch menyatakan bahwa murabahah adalah suatu bentuk jual beli dengan komisi, dimana biasanya si pembeli ditak dapat memperoleh barang yang diinginkan kecuali lewat perantara, atau ketika pembeli tidak mau susah-susah mendapatkannya sendiri, sehingga ia mencari jasa seorang perantara.Al-Qur’an tidak pernah secara langsung membicarakan tentang murabahah meski ada sejumlah acuan tentang jual beli, laba rugi, dan perdagangan, demikian pula tidak ada hadis yang membicarakan langsung tentang murabahah.Meurut Malik dan Syafi’i mengatakan bahwa jual beli murabahah adalah halal tidak memperkuat pendapat mereka dengan satu hadispun.Al-Kaff seorang kritikus murabahah kotemporer menyimpulkan bahwa murabahah adalah salah satu jenis jual beli yang tidak dikenal pada zaman Nabi atau para ahabat.9Mengingat tidak ada rujukan baik didalam aL-Qur’an ataupun Hadis Shohih yang diterima umum, para fuqoha harus mambenarkan murabahah dengan dasar yang lain. Faqih madzhab Hanafi, Marghiani (w.593/1197) membenarkan keabsahan murabahah berdasarkan bahwa “syarat-syarat yang penting bagi keabsahan suatu jual beli ada dalam murabahah dan juga karena orang memerlukannya”. Faqih dari madzhab Syafi’i, Nawawi (w.676/1277) cukup menyatakan : “murabahah adalah boleh tanpa ada penolakan sedikitpun.
Pada dasarnya, semua bentuk kegiatan muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.Sedangkan aturan-aturan tentang murabahah tercantum dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.4/DSN-MUI/IV/2000 yaitu (DSN, 2000:25-29)
Tentang:Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ahKetentuan Murabahah kepada Nasabah Jaminan dalamMurabahahHutang dalam MurabahahPenundaan Pembayaran dalam MurabahahBangkrut dalam Murabahah11Selain itu, dalam murabahah juga terdapat hal-hal yang harus atau wajib untuk dijelaskan. Hal itu demi untuk kelancaran jual beli agar tidak ada enyesalannantinya.Jual beli secara murabahah dan tauliyah adalah jual beli secara aman (kepercayaan) karena pembeli mempercayai perkataan penjual tentang harga pertama tanpa ada bukti atau sumpah, sehingga harus terhindar dari khianat dan prasangka buruk.Firman Alloh dalam QS. Al-Anfal [8]:27“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”Apabila barang yang ada ditangan penjual atau pembeli cacat, lalu ia hendak menjualnya secara murabahah maka ada beberapa hal yag harus diperhatikan, yaitu :Jika cacat yang ada pada barang terjadi atas kehendak aatas manusia maka ia diperbolehkan menjualnya dengan harga utuh tanpa menjelaskan barang yang cacatZufar dan sebagian besar Ulama mengatakan bahwa brang yang cacat tidak boleh dijual secara murabahah kecuali jika sipenjual menjelaskan cacat tersebutJika cacat tersebut hasil perbuatan pembeli atau orang lain, maka tidak boleh dijual secara murabahah sampai ada penjelasanJika terdapat unsur tambahan pada barang yang dijual seperti anak, buah, bulu, dan susu maka tidak boleh menjual secara murabahah sampai ada penjelasanJika tanah yang dijual itu digarap maka boleh dijual tanpa ada penjelasan karena nsur tambahan yang bukan pemekaran dari barang tersebut bukan termasuk barang dagangan.
Jika si A membeli dari seseorang dengan piutangnya yag wajib dibayar orang tersebut, boleh menjualnya secara murabahah tanpa penjelasan.12Dalam Islam, perdagangan dan perniagaan selalu dikaitkan dengan nilai-nilai moral, sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan engan kebajikan tidaklah berjalan secara Islami.Bai’ al-Murabahah dalam PerbankanBank-bank Islam umumnya mengadopsi murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelain barang meskipun mungkin nasabah tidak memiliki uang untuk membayar. Murabahah sebagaimana yang digunakan dalam perbankan Islam, prinsipnya didasarkan pada dua elemen pokok : harga beli serta biaya yang terakait serta esepakatan atas mark up (laba).Ciri dasar kontrak murabahah sebagai berikut :1.Si pembeli harus memiliki pengetahuan tentang biaya-biaya terkait dan tentang harga asli barang dan atas laba harus ditetapkan dalam persentase dari total harga plus biaya-biaya2.Apa yang dijual adalah barang atau komoditas dan dibayar dengan uang3.Apa yang diperjualbelikan harus ada dan dimiliki oleh si penjual, dan si penjual harus mampu menyarahkan barang itu ada si pembeli4.Pembayarannya ditangguhkanBank-bank Islam pada umumnya telah menggunakan murabahah sebagai metode pembiayaan mereka yang utama meliputi kira-kira 75% dari total kekayaan mereka. Di Pakistan(sejak 1984) pembiayaan muabahah mencapai 7% dari total pembiayaan dalam investasi deposito PLS. Dalam kasus Dubai Islamic Bank (1989) mencapai 82% dari total pembiayaan. Bahkan bagi Islamic Development Bank (IDB) selama lebih dari 10 tahun periode pembiayaan, 73%nya adalah murabahah, yaitu dalam embiayaan dagang luar negeri.13Murabahah Kepada Pemesan Pembelian (KPP) umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri seperti Letter of Credits (LC). Skema ini paling banyak digunakan krena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang biasa transaksi dengan duniaperbankan pada umumnya.14Sejumlah alasan diajukan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi perbankan Islam:Murabahah adalah suatu mekanisme investasi jangka pendek dan dibandingakn dengan system PLS cukup memudahkan
Mark up dala muarabahah dapat ditetapkan sedemiakian rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi saingan bank-ank IslamMurabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendatan dari bisnis dengan sistem PLSMurabahah tidak memungkinkan Bank-bank Islam untuk mencapuri manajemen bisnis karena bank bukan mitra si nasabah sebab hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan antara kreditur dan debitur.15Dalam dunia bisnis, setiap penjualan atau pembelian barang pastilah ada manfaat atau resiko yang harus diantisipasi. Manfaat itu dapat dirasakan oleh pihak penjual dan pembeli barang tersebut. Begitu pula resiko yang ditanggungnya jika ada ketidak sesuaian atau penyesalan terhadap baranag tersebut. Oleh karena itu, sebagai orang yang antisipatif, maka kita harus selalu waspada akan hal-hal yang tidak diinginkan atau kemungkinan resiko-resiko yang terjadi.Bai’ al-Murabahah memberi banyak manfaat pada Bank Syari’ah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu sistem bai’al-Murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di Bank Syari’ah.
Teknik Perbankan1.Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual barang adalah harga beli bank dari produsen (penjual/toko) ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
2.harga barang dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati maka tidak dapat berubah selama berlaku akad. Dalam perbankan, murabahah lazimya dilakukan dengan cara embayaran cicilan (bitsaman ajil) atau angsuran.3.dalam transaksi ini, bila sudah ada barang diserahkan segera kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.16 Skema Bai’ al-Murabahah.

KESIMPULAN

1. Konsep murabahah adalah konsep pembayaran tunai atau penundaan pada penambahan biaya. Itu akan menciptakan suatu asset pada kas atau piutang murabahah. Atau Fasilitas pembiayaan untuk pembelian barang modal, peralatan usaha.

2. Penjual harus menginformasikan kepada pembeli tentang biaya dan keuntungan atau kedua-duanya timbul dari barang dagangan yang dijual.

3. Tipe Transaksi Murabahah memungkinkan contrak para pihak untuk mendapatkan keahlian pihak lain dalam menjalankan transaksi murabahah.

4. Point point terpenting dalam konsep Murabah ini :

· Kontrak Harus Lebih dahulu berlaku

· Bebas dari bunga yang tinggi

· Setiap Kerusakan barang harus disikapi

· Pembeli harus menyikapi apakan penjualan secara kredit atau secara tunai.

DAFTAR PUSTAKA

Ascarya (2007). Akad & Produk Bank Syariah . PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta

Adenazkey.( 2008) http://adenazkey17.blogspot.com/2008/12/makalah-murabahah.html. Di akses 30 April 2009 14:30 Wib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar