Sabtu, 04 Juli 2009

ALOKASI ANGGARAN DANA GAMPONG DESA RUKOH

PENDAHULUAN

Alokasi Dana Gampong (ADG) adalah hak gampong sebagai negara sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga desa atau gampong dapat melaksanakan kewajibannya menyediakan pelayanan dasar warganya, ADG harusnya menjadikan gampong benar-benar sejahtera. Namun memang ini semua masih dalam angan-angan, untuk persoalan ADG saja, meski telah diwajibkan untuk dianggarkan di pos APBK, namun lebih banyak kabupaten/kota yang belum melakukannya walaupun sudah ada Kabupaten/Kota yang melakukannya tetapi belum diberikan secara proporsional. Untuk itu, seharusnya proses transformasi ke arah pemberdayaan gampong terus dilaksanakan dan didorong oleh semua elemen untuk menuju otonomi gampong yang ber’daulat’, sembari terus menata, sistem penguatan kapasitas dan struktur kelembagaan gampong agar terbina SDM yang mampu memanage gampong dengan aspiratif, transparan dan akuntabel.

Dan ini juga menjadi kewajiban aparat pemkab yang ada diatasnya untuk membina dan memberdayakan agar kapasitas aparatur gampong meningkat. Sehingga tidak selalu dianggap tidak mampu. Apakah pemerintah kabupaten mempunyai goodwill dan political will untuk mengimplementasikan peraturan yang telah ada ke dalam bentuk praktis. Seperti kewajiban untuk mengalokasikan ADG yang sesungguhnya memang menjadi hak gampong, apakah pemerintah kabupaten bersedia untuk membuat peraturan daerahnya, atau tetap dengan paradigma lama dan basi yakni takut berkurang jatahnya jika ADG di qanunkan, atau masih selalu menganggap gampong belum mampu mengelola pemerintahannya termasuk keuangannya. Namun, jika pemkab termasuk DPRK-nya masih tidak bersedia atau tidak berniat baik untuk meng-agendakan dan membuat qanun tentang ADG ini, maka gampong berhak menggugat dan melakukan pelaporan, karena ini tindak kejahatan dan melanggar peraturan yang lebih tinggi yakni UU No.32 tahun 2004 dan PP N0.72 tahun 2005.

Inisiatif Gubernur Aceh memberi bantuan Rp. 100 juta menjadi motifasi bagi gampong untuk membangun dirinya, mendekatkan uang kepada rakyat itu prinsipnya sehingga gampong dapat merencanakan pembangunan dengan kejelasan sumber-sumber keuangan. ADG maupun bantuan provinsi adalah salah satu penerimaan gampong disamping penerimaan-penerimaan lainnya seperti Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang juga harus digali dan semua itu dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang disusun dan dilaksanakan secara partisipatif dan dipertanggungjawabkan terbuka kepada rakyatnya dan APBG ini juga harus di Pergam (peraturan Gampong) kan, ini prinsip legitimasi yang harus dibangun sehingga warga tidak curiga kepada keuchik. Hal ini sudah diatur dalam PP 72/2005 tentang Desa dan tidak bertentangan dengan Undang Undang Pemerintahan Aceh. Pengelolaan keuangan gampong harus berprinsip sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri Nomor 37 ini kedudukannya sejajar dengan Permendagri Nomor 13 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jadi desa/gampong harus belajar melaksanakan Permendagri Nomor 37.

Bantuan provinsi hendaknya jangan dikelola seperti proyek, beri kesempatan gampong merencanakan dan melaksanakan secara partisipatif. Provinsi dan Kabupaten yang mengeluarkan peraturan perundangannya dan memfasilitasi pelatihan-pelatihan. Komponen LSM di Aceh harus peduli dan mengawal serta mendampingi pada pelaksanaan ini di gampong agar pemerintah gampong tidak salah urus yang dampaknya dapat terjerumus dalam korupsi. Uang ini adalah amanah bagi pemerintah gampong untuk kesejahteraan rakyatnya. indikator yang harus dilihat adalah: rakyat harus lebih sejahtera, kemiskinan menurun, pendidikan membaik dan tidak ada lagi anak yang tidak mau sekolah, gampong bertanggungjawab terhadap hal ini. Pendidikan agama mulai usia dini wajib dijalankan dan anak-anak harus bisa mengaji dan membaca, gampong bertanggung jawab memperbaiki pendidikan warga, tidak ada lagi yang buta huruf. Demikian pula dengan kesehatan tidak ada lagi yang gagal melahirkan dan anak-anak yang kurang gizi serta masyarakat miskin tidak mampu untuk berobat di gampong-gampong.

Berkaitan dengan kebijakan Gubernur Aceh tentang Alokasi Dana Gampong sebesar Rp.100juta/gampong di tahun 2009(serambi Indonesia, kamis 7 agustus 2008), yang merupakan penegasan yang kedua kalinya setelah hal yang sama pernah disampaikannya pada peringatan Hari Keluarga Nasional di Idi, Aceh Timur, bulan lalu. LPPM Aceh memandang penting dan harus didukung semua pihak, kalau tidak akan kacau balau karena ini merupakan kebijakan yang sanagt popular dan akan sanagt bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kalau dikelola dengan benar tentunya, tapi dapat pula menjadi kebalikannya.

Di tingkat gampong, kuncinya harus diawali pada penyusunan perencanaan gampong yang partisipatif, kalau tidak ada hal ini sangat rentan dengan bagi-bagi, karena ini bukan proyek bagi-bagi duit. Semua pihak yang peduli terhadap kesejahteraan rakyat harus turun tangan mengenai kebijakan ini. Pertama, kita harus dukung kebijakan gubernur ini, agar uang rakyat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus dan mutlak sampai langsung ke rakyat karena ini merupakan kebijakan penting gubernur yang belum pernah dilakukan selama 63 tahun Indonesia merdeka. Kedua, harus ada yang mengawal dan mendampinginya, bias juga dibentuk pemantau independen terhadap pelaksanaan Alokasi Dana Gampong ini.

Dana-dana tersebut harus bermanfaat bagi perbaikan warga bukan untuk memperkaya keuchik dan perangkatnya maupun tuha peut, ini yang harus diupayakan. Gampong-gampong membutuhkan pengetahuan baru, pencerahan-pencerahan, pendampingan-pendampingan. Para donor dan komponen LSM di Aceh jangan mengabaikan hal ini, harus mengambil peran untuk penguatan pemerintahan gampong dalam mengembangkan perencanaan ekonomi, kesehatan serta pendidikan kewargaan dll. Menuju Aceh Baru yang Sejahtera dan bermartabat, maka mulailah Membangun Aceh dari Gampong.

PEMBAHASAN

Desa Rukoh Kecamatan Syiah kuala Darussalam Kota Banda Aceh yang memiliki jumlah penduduk 2.739 jiwa yang terdiri dari 1.344 laki-laki dan 1395 perempuan dengan jumalah kepala keluarga 832 KK. Desa Rukoh terdiri dari 5 dusun yaitu : Dusun Lamnyong, terdiri atas 456 jiwa dengan jumlah KK 127, Dusun Silang terdiri atas 721 jiwa dengan jumlah KK 241, Dusun Lam Ara terdiri atas 446 jiwa dengan jumlah KK 112, Dusun Meunasah Baro terdiri atas 403 jiwa dengan jumlah KK 113, Dusun Meunasah Tuha terdiri atas 713 jiwa dengan jumlah KK 273. Alokasi Dana Gampong (ADG) di desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh sebesar Rp.65.443.973,-( Enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah. Dan keluaar dua tahap diakhir tahun.

Pada tahap awal Anggaran dana gampong sebesar Rp.31.996.000 yang dipakai untuk biaya rutin dan biaya pembangunan. Biaya rutin sebesar Rp.4.294.500,- dengan rincian untuk pembelian alat tulis kantor(ATK )sebesar Rp. 2.154.500 dan untuk intensif atau tunjangan penghasilan pelaksanaan fardhu kifayah Rp.214.000,- serta untuk biaya pembangunan Rp.27.701.500,- yang dipakai untuk membeli gorden, pembuatan terali besi dan pengaman kantor desa, serta rehap tempat wudhu dan 2 unit kamar mandi.

Pada tahap kedua Anggaran Dana Gampong(ADG) sebesar Rp.33.447.973 yang dipakai untuk biaya rutin sebesar Rp.30.447.973 dengan rincian biaya operasional ,biaya insentif TPG, pengadaan peralatan kantor(furniture), peralatan kantor(TOA), biaya langganan Koran, biaya perjalanan bisnis, biaya operasional kantor, biaya siding/rapat, biaya rapat TPG dan administrasi rapat, insentif/tunjangan penghasilan pelaksanaan fardhu kifayah dan penataan penduduk. Dan untuk biaya pembangunan untuk pembinaan pemuda/pemudi Rp.3.000.000

Masalah dalam pengalokasian Dana Gampong karena diberikan pada akhir tahun pada dua tahap yang sangat berdekatan rentan waktunya. sedikitnya rentan waktu yang diberikan antara tahap pertama dan tahap kedua. Sedangkan sebelum mengambil dana tahap kedua.laporan pertanggungjawaban (SPJ) pada tahap awal harus diserahkan sehingga pengalokasian Dana Gampong tidak merata dan optimal.

Berikut adalah rincian Alokasi Dana Gampong Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh pada Tahun 2008 adalah :

SURAT PERTANGGUNG JAWABAN

Nomor :

Lampiran : 1 (satu) Expl Banda Aceh, 10 Desember 2008

Perihal : Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Kepada Yth,

Dana Gampong/Kelurahan Rukoh Kepala BPMKS Kota B. Aceh

Bulan Desember 2008. C/q. Camat Syiah Kuala

di‑

Tempat

Bersama ini disampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Sebagai Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Gampong (ADG) Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh Sebesar Rp. 65.443.973,- (Enam puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).

NO

JENIS PENGELUARAN

JUMLAH UANG

YANG DISPJKAN

(Rp•)

A

RUTIN

1. Biaya Operasional/Insentif TIM

Rp. 0,‑

2. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) Bahan-bahan Kantor

Rp. 2.154.500,‑

3. Biaya Insentif TPG

Rp. 0,‑

4. Pengadaan Peralatan Kantor

Rp. 0,‑

5. Peralatan Kantor (TOA)

Rp. 0,‑

6. Biaya Langganan Koran

Rp- 0,‑

7. Biaya Perjalanan Dinas

a. Keuchik

Rp. 0,‑

b. Sekdes

Rp 0,‑

Rp. 0,-

8. Biaya Operasional Kantor

9. Biaya Sidang Rapat

Rp. 0,‑

10. Biaya Rapat TPG & Administrasi Rapat

Rp. 0,‑

11. Instensif/Tunjangan Penghasilan Pelaksanaan Fardhu Kifayah

Rp. 2.140.000,‑

12. Pendataan Penduduk

Rp. 0,‑

13. Pembinaan Pemuda/Pemudi

Rp. 0,-

Jumlah Rutin

Rp. 4.294.500,-

B

PEMBANGUNAN

1. Pembuatan Trali Besi Pengaman Kantor Desa Keuchiek

Rp. 5.600.000,‑

2. Gorden 16 m @ Rp. 195.000,-

Rp. 3.120.000,-

3. Rehap Tempat Wudhu dan 2 Unit Kamar Mandi

Rp. 18.981.500,-

Jumlah Pembangunan

Rp. 27.701.500

TOTAL A + B

Rp. 31.996.000

SURAT PERTANGGUNG JAWABAN

Nomor :

Lampiran : 1(satu) Ex

Perihal : Laporan Pertanggung Jawaban

Alokasi Dana Gampong Rukoh

Bulan Desember 2008

Bersama ini disampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebagai pertanggung jawaban Alokasi Dana Gampong (ADG) Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh sebesar Rp.65.443.973,- (Enam ratus lima puluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).

No

JENIS PENGELUARAN

JUMLAH UANG YANG DISPJKAN

(Rp)

A

RUTIN

1. Biaya Operasional/Insentif TIM

Rp 4,000,000

2. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK)/Bahan-bahan Kantor

Rp 0

3. Biaya Insentif TPG

Rp 7,250,000

4. Pengadaan Peralatan Kantor (Furniture)

Rp 4,760,000

5. Peralatan Kantor (TOA)

Rp 8,000,000

6. Biaya langganan Koran

Rp 750,000

7. Biaya Perjalanan Dinas 10 X @ Rp.70.000,-

Rp 700,000

8. Biaya Operasinal Kantor

Rp 900,000

9. Biaya Sidang/ Rapat

Rp 1,200,000

10. Biaya Rapat TPG & Administrasi Rapat

Rp 1,387,973

11. Insentif/Tunjangan Penghasilan Pelaksana Fardhu Kifayah

Rp 0

12. Pendataan penduduk

Rp 1,500,000

Jumlah Rutin

Rp 30,447,973

B

PEMBANGUNAN

1. Pembuatan Terali Besi

Rp 0

2. Gorden 16 m @ Rp. 195:000 -

Rp 0

3. Rehap tempat Wudhuk dan 2 unit Toilet

Rp 0

4. Pembinaan Pemuda/Pemudi

Rp 3,000,000

Jumlah Pembangunan

Rp 3,000,000

TOTAL A + B

Rp 33,447,973

Terbilang : Tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratustujuh puluh tiga rupiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar